Buronan kasus korupsi di Nunukan ditangkap di Kota Depok
Tersangka diamankan di Jalan Persatuan II nomor 19 Cimanggis Kota Depok oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan.
Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil ditangkap di Kota Depok, Jabar pada Rabu (28/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Jumali SH bin Sutar, warga Jalan Persatuan II nomor 19 Cimanggis Kota Depok ini dinyatakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Nunukan dalam kasus dugaan korupsi proyek foto udara digital Pulau Nunukan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Bersy Prima yang menjemput tersangka di PLBL Lamijung Kabupaten Nunukan mengatakan, Jumali bin Sutar ini merupakan Dirut PT Tritunggal Selaras Consultant Utama yang mengerjakan proyek Dinas PU setempat yang menyebabkan terjadi kerugian negara sesuai hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kaltim melalui APBD 2012.
"Adapun nilai yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 541 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp1,378 miliar," ujar Bersy Prima seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/1).
Setelah yang bersangkutan berhasil diamankan di rumahnya di Kota Depok oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan dengan dibantu Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, dibawa ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan pesawat pada Kamis (29/1) via Kota Tarakan.
Jumali bin Sutar yang mengenakan jaket warna hitam dengan tangan terborgol dan dikawal ketat petugas kejaksaan setempat dipimpin Kasi Intel Kejari Nunukan, Rudi Sutanto menggunakan speedboat tiba di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Lamijung dari Kota Tarakan pada hari itu juga sekitar pukul 12.30 wita.
Selanjutnya, Jumali bin Sutar dijemput dengan bus tahanan Kejari Nunukan dan langsung dibawa ke Lapas setempat.
Kaitan dengan kasus dugaan korupsi ratusan juta rupiah ini, penyidik Kejari Nunukan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Penataan Ruang selaku Pejabat Pengguna Anggaran (KPA), Sutan N Siburian dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang DPU Kabupaten Nunukan selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Sigit Pujiharjo. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.