Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali
Rabie Ayad Abderahman (30), Warga Negara (WN) Lebanon yang merupakan buronan Pemerintah Amerika Serikat kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Bali masih melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rabie.
Rabie Ayad Abderahman (30), Warga Negara (WN) Lebanon yang merupakan buronan Pemerintah Amerika Serikat kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Bali masih melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rabie.
"Kami klarifikasi pemberitaan termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman. Menanggapi pemberitaan terkait termohon ekstradisi warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang beredar luas di berbagai media," kata Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Burpal paling nikmat disantap? Isian yang cukup padat, dengan tambahan irisan daging, jeroan dan kikil ini sangat nikmat disantap ketika jam sarapan pagi. Namun kedai burpal juga seringkali tetap ramai hingga siang hari atau sekira jam makan siang.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Amran menerangkan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019, tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Nomor : B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 yang berisi penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN Denpasar, pada tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon Rabie Ayad dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan Rabie Ayad dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Status hukum Rabie Ayad terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Karena tidak memiliki izin tinggal, Rabie Ayad ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PM), nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.
Dalam Pasal 116 PM tersebut, orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat diberikan kembali izin tinggalnya.
Kedua, izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan izin tinggal sebelumnya, dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam hal izin tinggal tidak diberikan, orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan wilayah Indonesia.
"Keberadaan warga negara asing atas nama Rabie Ayad mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019," ujar Amran.
Kemudian, tanggal 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas release pemberitahuan permohonan perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Denpasar, ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada termohon ekstradisi Rabie Ayad bahwa Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2019 sehingga status hukum Rabie Ayad terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Amran.
Rabie Ditangkap Usai Keluar Red Notice Interpol
Seperti diketahui, Rabie Ayad diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dia kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.
"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).
Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.
Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 triliun.
(mdk/cob)