Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup memenuhi harapan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup memenuhi harapan. Said pun mengancam, kalau dia bersama seluruh elemen buruh bisa melakukan mogok nasional.
"Di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK. Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Said saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
-
Apa yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum dalam acara botram bareng warga? Uu juga menyampaikan pesan khusus.Uu meminta maaf atas semua kekurangannya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, mendampingi Ridwan Kamil.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Uu Ruzhanul Ulum berpamitan dan melakukan botram bareng warga? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
Said menilai, putusan MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.
"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Iqbal.
Dia menyatakan, aksi mogok nasional diwacanakan dengan stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh di lebih dari 100 pabrik berhenti produksi di seluruh provinsi. Namun itu belum dalam waktu dekat dilaksanakan, sebab masih menunggu revisi dari keputusan kenaikan upah di tiap wilayah.
"Kami akan menunggu perkembangan apakah PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dicabut, apakah SK Gubernur tentang UMK dan UMP direvisi apakah pemerintah memaksakan kehendak dan tetap tidak melaksanakan keputusan MK? maka itu jadi bahan pertimbangan dari kalangan serikat buruh," ujar Said.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga mengkritik kenaikan upah di Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya tidak lebih tinggi dari ongkos masuk toilet umum. Diketahui, Gubernur DKI Anies sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 yang artinya hanya naik sebesar Rp 37 ribu.
"Bagaimana mungkin di Jakarta upah naiknya Rp37 ribu sebulan? Dibagi 30 hari Rp1.250. Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp2 ribu. Setengah harga toilet," kritik Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (8/12).
Said heran, mengapa Jakarta yang menjadi parameter kota lainnya memiliki kenaikan yang begitu rendah. Bahkan, tidak sampai 1 persen dari besaran upah sebelumnya. Padahal, jika melihat Indonesia dalam deretan negara G-20, Indonesia masuk negara terkaya ketujuh setelah Prancis dan Inggris.
"Indonesia negara G-20, negara terkaya nomor 7. Naik upahnya sehari setengah harga toilet. Itu kita persoalkan," tegas Said.
Minta Kepala Daerah Berani Ambil Langkah Strategis Soal Upah
Kepada para kepala daerah, Said menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat hingga kepada satuan terkecil di pemerintahan.
Karenanya, bagi para bupati, walikota, hingga gubernur diminta Said untuk tidak ragu mengambil keputusan soal pengupahan di masing-masing wilayah mereka sesuai dengan tingkat kebutuhan warga di daerahnya.
"Mereka boleh menggunakan keputusan MK (soal Cipta Kerja) tanpa berkonsultasi dan tunduk ke pemerintah pusat," kata Said.
Dia berharap, dengan putusan itu kepala daerah harus memiliki kuasa dalam menentukan upah minimum di wilayahnya masing-masing dengan aturan dan tingkat kebutuhan warganya yang tidak disamaratakan.
"Harapan kami, gubernur harus punya keberanian, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari Beleid Cipta Kerja) yang jadi rujukan penentuan upah minimum kabupaten/kota jelas strategis. Karenanya tidak usah dipakai jadi silakan gubernur tak usah nunggu pemerintah pusat karena keputusan MK itu mengikat," pungkas Said.
Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
(mdk/bal)