Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
- Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September
- Buruh Demo Lagi di Kawasan Patung Kuda Desak UU Ciptaker Dicabut, Ribuan Personel Gabungan Siaga
- KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
- BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan bagi para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak semestinya menjelang lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran kerap terjadi persoalan klasik bagi buruh semisal pekerja di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya dengan layak.
"Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/3).
Said mengatakan, ada tiga persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pemberian THR menjelang lebaran setiap tahunnya.
Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua banyak perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji.
Ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR kepada pekerja.
Said mengatakan, padahal THR bisa diberikan tepat waktu jika pemerintah dengan menerapkan tiga cara. Pertama, dengan membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Kedua pemerintah disarankan membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab, jika THR dibayar H-7 bakal banyak perusahaan yang sudah atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu.
Ketiga, membentuk posko gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama dengan pemerintah untuk mendatangi dan memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," ucap Said.
Lebih lanjut, Said juga meminta pekerja waspada dengan cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar THR jelang lebaran.
"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," kata Said.