Butuh data valid, alasan Mendagri bikin KTP khusus anak
Kewajiban anak-anak memiliki KTP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KTA.
Pemerintah akan menerbitkan aturan anak-anak berusia di bawah 17 tahun wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, anak-anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau selayaknya orang dewasa yang memiliki KTP.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan KIA sangat dibutuhkan mengingat Kementeriannya tak memiliki data valid mengenai jumlah penduduk yang berusia 0-17 tahun.
"Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga tiap desa kami ingin punya data berapa jumlah penduduk, laki, wanita. Berapa WNI yang dewasa dan berapa yang di bawah usia 17," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Tjahjo menambahkan, setiap warga negara Indonesia wajib untuk mempunyai KTP, tak terkecuali anak-anak. Apalagi, jika sudah memiliki identitas para orangtua akan lebih mudah apabila anaknya ingin membuka tabungan di bank. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan nama orangtua.
"Menabung di bank dia sudah punya kartu sendiri, tidak usah pinjam atas nama orangtua. Misal, tugas ke luar negeri bisa ajukan paspor sendiri," katanya.
Kewajiban anak-anak memiliki KTP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Diharapkan tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak. Nantinya KIA adalah sebagai bukti dari identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Sehingga data tersebut dapat dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Berdasarkan pada Permendagri tersebut, nantinya ada dua jenis KIA. Pertama, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan KIA jenis pertama, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Sedangkan bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.