Cabuli anak kandung dan aniaya istri, Bripka ZB bakal dipecat
Bripka ZB mencabuli sejak anaknya berusia 12 tahun.
Mestinya polisi melayani dan melindungi masyarakat sesuai tugas mereka. Tetapi terkadang mereka melakukan tindakan tidak terpuji.
Seperti dilakukan seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota, Bripka ZB (46 tahun). Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Alhasil, menurut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya, Bripka ZB bakal dipecat dari kesatuan lantaran mencoreng korps Bhayangkara akibat perbuatannya.
"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," kata Endang kepada wartawan di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/6).
Endang mengaku sudah menerima laporan kasus itu dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan. Oleh karena itu, dia langsung memerintahkan tindakan tegas kepada Bripka ZB. Yakni langsung dikeluarkan baik dari pihak Polda serta Polres Kupang Kota.
Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.
"Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambah Endang.
AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi terpisah mengakui salah satu anggotanya memang melakukan pencabulan.
"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB, dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu," kata Budi.
Budi menambahkan, selain melakukan tindakan pencabulan, Bripka ZB juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," ujar Budi.
Terkait proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim buat tindak pidana umum dilakukan.
"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," ucap Budi.
Aksi pencabulan ini dilakukan Bripka ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 lalu. Alhasil, korban sempat trauma dan tertekan. Korban saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.
Baca juga:
Anggota polisi di Kupang cabuli anak kandung & aniaya istri
Alasan Menteri Amran ajak polisi sampai TNI terjun ke pertanian
14 Anggota Polres Jakpus hampir gila karena tempat kerja tak layak
Sambut Hut Bhayangkara, polisi bagikan takjil di Terminal Blok-M
Polisi serang muslim Uighur China saat Ramadan, 18 orang tewas
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.