Cabuli Puluhan Bocah, Pembina Asrama di Mimika Ditangkap Polisi
Korban diketahui sebanyak 25 orang yang merupakan siswa di salah satu Sekolah Asrama di Mimika, Papua.
Polres Mimika mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap puluhan anak. Korban diketahui sebanyak 25 orang yang merupakan siswa di salah satu Sekolah Asrama di Mimika, Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan jumlah tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Pelaku sendiri atas nama inisial DFL (30).
-
Apa yang dikatakan Tito Karnavian mengenai APBD Mimika? Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien," kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5).
-
Bagaimana penampilan Mikha Tambayong saat kencan? Mikha tampil tanpa make up Mikha enggak pake makeup, tapi tetep keliatan cantik banget!
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Mikhayla lahir? Lahir pada 2 Juni 2012, Mikhayla kini berusia 11 tahun.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Apa ciri mimisan yang berbahaya? Ciri mimisan berbahaya penting diketahui dan diwaspadai semua orang. Mimisan sendiri adalah kondisi saat hidung mengalami pendarahan. Meski umumnya tak berbahaya, mimisan juga bisa menjadi tanda dari suatu penyakit.
"Terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual atau cabul oleh pelaku, sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan. Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu," kata Hermanto dalam keterangannya, Minggu (14/3).
Hermanto menyebut, pelaku merupakan pembina honorer sejak tahun 2020 di sekolah yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4.
"Di mana perlakuan bejat pelaku diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar asrama. Dari situ lah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku," sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, timbul niat melakukan aksi bejat tersebut lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian.
"Dari situ lah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan. Saat ini, para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan pendampingan khusus.
Barang bukti yang telah diamankan atas penangkapan itu berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung di Tanjung Balai
Ibu Pulang Kerja Larut Malam, Anak di Jakut Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang