Cabuli siswa di JIS, Afrischa divonis 7 tahun kurungan
Vonis itu diberikan majelis hakim karena Icha dinilai ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual.
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Vonis itu diberikan majelis hakim karena Icha dinilai ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dengan turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temannya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta."
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, puluhan orang yang mengatasnamakan pihak keluarga besar lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Kelima terdakwa itu adalah para petugas kebersihan di sekolah internasional tersebut, yakni Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar. Kehadiran mereka untuk mendukung lima terdakwa yang akan divonis putusan terkait kasus tersebut hari ini.
"Anak kami tidak melakukannya. Bukti-bukti tidak ada selama persidangan. Kasus ini tidak adil," kata Murni Rahwamati, ibunda salah satu terdakwa Virgiawan Hamid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya selama persidangan tidak ada bukti kuat yang membuktikan anaknya salah bahkan terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu. Sehingga dia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Semoga hakim dapat memutuskan yang adil," katanya.
Baca juga:
Kerabat beri dukungan dua guru JIS saat jalani sidang perdana
Dua guru JIS jalani sidang perdana terkait kasus pencabulan
JIS dituding beri keterangan palsu soal hasil visum
Keluarga korban pencabulan tuding JIS rusak TKP
Kasus pelecehan, dua guru JIS segera disidang
Kejati DKI pastikan berkas 2 tersangka sodomi di JIS lengkap
Jenguk tersangka sodomi JIS di Polda, murid & rekan ngaku kangen
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.