Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
- Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
- Kapolri Beri Penghargaan, Casis Bintara Jadi Korban Begal Sampai Jari Putus Langsung Jadi Anggota Polisi
- Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
- Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Polisi menangkap pria inisial ZH (54 tahun) di Kabupaten Simeulue, Aceh, karena diduga memperkosa anak tirinya berusia 17 tahun.
ZH yang merupakan calon legislatif (Caleg) yang gagal memperoleh kursi DPR Kabupaten Simeulue pada Pemilihan Legislatif 2024 itu, diamankan di rumahnya di Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, Minggu (31/3).
Kasat Reskrim, Ipda Zainur Fauzi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh Satuan Reskrim Polres Simeulue, pelaku kemudian diamankan dalam rangka penyidikan terkait pelanggaran hukum jinayat.
“Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 17 tahun,” katanya Zainur Fauzi, Selasa (2/4).
Zainur belum bisa membeberkan lebih dalam terkiat perbuatan bejat mantan Caleg gagal itu.
“Masih menjalani proses penyidikan,” ujarnya singkat.
Namun, dia memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
ZH terancam dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali atau denda mulai dari 1500 gram hingga 750 gram emas murni.