Cara Lapor Kemenkes Kalau Jadi Korban Bully Dokter Senior
Perundungan atau bullying dokter senior terhadap juniornya ramai dibahas belakangan ini.
Perundungan atau bullying dokter senior terhadap juniornya ramai dibahas belakangan ini. Peristiwa ini kembali disorot usai dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Diponegoro (Undip) berinisial ARL diduga bunuh diri akibat dibully senior.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, praktik perundungan di dunia kedokteran harus dihentikan. Sebab, perundungan sudah memakan banyak korban.
- Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
- Respons Singkat IDI atas Kasus Dokter Aulia Dipalak Senior Rp40 Juta per Bulan
- Dokter Muda FK Undip Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior, Pelaku Bisa Terancam Bebas Tugas
- Kemenkes akan Cabut Izin Praktik Dokter Senior yang Diduga Bully Mahasiswi Undip Berujung Bunuh Diri
Untuk menghentikan praktik perundungan, Kemenkes membuka layanan pengaduan. Dokter yang menjadi korban bullying senior bisa memanfaatkan layanan pengaduan ini agar pelaku ditindak tegas.
Kemenkes menyebut, dokter korban bullying bisa membuat pengaduan ke website https://perundungan.kemkes.go.id atau menghubungi whatsApp 081299799777.
Kemenkes memastikan akan menindaklanjuti laporan korban melalui Inspektorat Jenderal dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
"Sanksi tegas menanti. Untuk itu, laporan Healthies akan sangat berarti bagi penanganan perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan," ucap Kemenkes melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/8).
"Jadi, jangan takut untuk melapor ya!" sambung Kemenkes.
Kemenkes Sanksi 39 Dokter
Kemenkes baru saja menjatuhkan sanksi terhadap 39 dokter. Pemberian sanksi ini buntut pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal.
Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id. Dari hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Syahril menjelaskan, Kemenkes menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, katanya, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” kata Syahril, dikutip dari Antara, Rabu (21/8).
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Dia menyebutkan, setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” dia menuturkan.