Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline Antiribet
Ternyata untuk mengurus dokumen akta kelahiran saat ini dapat dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan hemat waktu. Namun perlu diperhatikan untuk dokumen persyaratan yang dibutuhkan harus sesuai dan benar agar dapat diproses dengan cepat oleh petugas.
Sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita tercinta ini setiap kelahiran harus tercatat oleh negara. Maka sejak kecil kita sudah harus membuat dan memiliki dokumen akta kelahiran. Akta kelahiran digunakan sebagai dokumen penting seseorang yang menunjukkan identitas asli terkait status dan juga bukti kewarganegaraannya. Dalam mengurus akta kelahiran biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari lamanya. Tidak perlu khawatir biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran umum adalah Rp0 atau tidak dipungut biaya. Hal itu terkecuali jika pihak pemerintah daerah akan meminta biaya administrasi sebesar Rp10.000. Bagi kalian yang masih bingung cara membuat akta kelahiran, berikut tata cara dan dokumen persyaratan yang harus kalian siapkan.
-
Bagaimana cara mengenal kata sifat? Berikut ciri-ciri kata sifat yang bisa dikenali dalam sebuah kalimat: 1. Dapat diberi keterangan pembanding lebih, kurang, dan palingContoh: lebih cantik, kurang lama, paling pintar. 2. Dapat diberi keterangan penguat: sangat, amat, benar, terlalu, dan sekaliContoh: sangat sedih, amat kecil, mahal benar, terlalu panjang, sedikit sekali. 3. Dapat diingkari dengan kata tidakContoh: tidak salah, tidak kasar, tidak senang, dan sebagainya.
-
Bagaimana cara mengolah kemangi? Mengolah kemangi dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk memaksimalkan rasa dan manfaat nutrisinya. Dilansir dari Health, berikut adalah beberapa metode yang populer pemanfaatan kemangi di luar negeri: Pasta dan Pizza: Tambahkan daun kemangi segar ke dalam hidangan pasta atau pizza untuk meningkatkan cita rasa. Salad Caprese: Campurkan kemangi dengan mozzarella dan tomat, lalu tambahkan sedikit cuka balsamik untuk salad yang segar.
-
Bagaimana cara mempelajari pantun adat? Melansir dari beragam sumber dan laman Romadecade, berikut adalah contoh pantun adat yang perlu dipelajari, Jumat (15/12).
-
Bagaimana cara berdoa Ratu Surga? Bagi umat Kristiani yang ingin berdoa Ratu Surga, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Pertama, kita dapat memulai dengan menyebut nama Bunda Maria dengan penuh penghormatan dan rasa syukur. 2. Kedua, kita bisa mengungkapkan niat kita dalam berdoa, misalnya memohon perlindungan, kasih sayang, atau bimbingan dari Bunda Maria. 3. Ketiga, kita bisa menghubungkan doa ini dengan kebutuhan pribadi atau umat Kristiani yang sedang dihadapi.
-
Bagaimana cara membuat tahu aci? 1. Campur semua bahan isian.2. Tuang air sedikit demi sedikit sambil diaduk rata.3. Beri isian pada tahu.4. Panaskan kukusan. Kukus tahu aci selama sekitar 30 menit. Angkat dan sajikan.
-
Bagaimana cara berniat sedekah subuh? Sebelum menunaikan sedekah subuh, sebagai umat Muslim kita dianjurkan untuk melafalkan niat terlebih dahulu. Bacaan niat untuk sedekah subuh adalah: نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النّْفسِ والشّيطان Nawaitu taqorruba ilallahi ta'ala wattuqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma 'ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu'awanatadh dlu'afai wa mutaba'atan nabiyyi shallallahu 'alaihi wa sallama wa idkholas sururi 'alal ikhwani wa daf'il balai 'anhu wa 'an sairil Muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni. Artinya: "Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahanam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi saw., memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum Muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
©casip.bandungkab.go.id
Dilansir dari situs Online disdukcakpil, tata cara pembuatan akta kelahiran online terbaru adalah sebagai berikut untuk di daerah Jakarta. Bagi daerah lainnya dapat mengakses laman Dispendukcapil masing-masing.
1. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:
- Formulir F-2.01;
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
- Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
- Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
- Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
2. Setelah seluruh dokumen siap maka langkah selanjutnya membuka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ .
3. Klik Permohonan dan masukkan seluruh data yang dibutuhkan melalui halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
4. Beri tanda checklist pada Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Kemudian klik Simpan.
5. Tutup Pesan yang ditampilkan dan klik Browse untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan, kemudian klik Upload.
6. Kemudian klik Service Point dan tentukan Tanggal jadwal pengambilan dokumen. Klik Kirim Permohonan Jadwal.
7. Pilih Ya, jika sudah tidak ada perubahan kemudian klik Tombol Print unutk menampilkan serta mengunduh surat permohonan.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Lain halnya untuk membuat akta kelahiran yang hilang perlu mempersiapkan dokumen berikut.
-
Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
-
Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
-
Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
-
Fotocopy KK;
-
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Dan untuk tata cara pembuatan akta kelahiran yang hilang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contohnya berikut prosedur mengurus pembuatan di daerah Jakarta.
-
Memiliki nomor handphone dan alamat email yang aktif.
-
Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
-
Setelah permohonan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen kemudian akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen serta PIN. Perlu diperhatikan PINK tersebut sifatnya rahasia.
-
Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.
Cara Membuat Akta Kelahiran Single Parent
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/XiXinXing
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran single parent adalah sebagai berikut.
-
Surat keterangan lahir atau Yang biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Kantor Desa
-
KTP saksi Kelahiran (2 orang)
-
KTP Ibu
-
Kartu Keluarga (KK) Ibu
-
Formulir F-201 (Download Di Sini: https://drive.google.com/drive/folders/1lJex1U86Nk4dpkPWWygz-lmXQHMpyz2i?usp=sharing )
Berikut contoh untuk pencatatan yang dilakukan di Dispendukcapil daerah Jember, unutk daerah lainnya dapat mengakses informasinya dengan lengkap melalui situs Dispendukcapil daerah masing-masing.
-
Membawa seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
-
Mengunjungi Dispendukcapil daerah masing masing disesuaikan dengan jam kerja mereka.
-
Tertib mengikuti antrian yang diharuskan.
-
Setelah sampai di loket sampaikan kepada petugas jika bertujuan ingin mengurus Akta Kelahiran Single Parent.
-
Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dari seluruh persyaratan. Jika valid maka akta kelahiran akan langsung dicetak untuk dibawa pulang.
Cara Membuat Akta Kelahiran Beda Kota
-
Meminta surat pengantar keterangan lahir dari tempat persalinan anak. Misalnya seperti di Puskesmas, di bidan desa, atau Rumah Sakit. Secara umum masa berlaku surat pengantar tersebut hanya selama 14 hari dari hari kelahiran sang anak.
-
Meminta surat pengantar dari ketua RT setempat untuk ke Kantor desa/kelurahan, dengan redaksi membuat surat keterangan lahir anak.
-
Langkah selanjutnya adalah penerbitan KK baru.
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;
1. Surat pengantar dari RT.
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan fotokopi)
3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan fotokopi
4. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Setelah itu legalisir surat nikah orang tua dengan cara pergi ke kantor KUA Kecamatan membawa 3 lembar fotokopi surat nikah dan surat nikah asli.
-
Terakhir penerbitan akta kelahiran. Pergi ke kantor DINDUKCAPIL dengan membawa berkas:
1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Saksi boleh kakek dan neneknya.) Sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua. Setelah semua langkah dilakukan maka akan di proses sampai selesai membutuhkan waktu sekitar dua hari.