Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Mayat korban Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi yang Menewaskan Satu Keluarga
- 3 Hari Sebelum Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap, Polisi Intai & Geruduk Rumah Istri Pelaku di Palembang
- Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
- Adik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya
Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh rupanya turut melibatkan adik kandungnya sendiri inisial AT (21) usia membunuh kekasih gelapnya, Rini Mariany (50).
Polisi menyebut alasan Arif melibatkan adiknya sendiri karena dia satu-satunya orang lain yang dapat dipercaya.
"Untuk adik tersangka kenapa mau membantu pelaku karena memang dia hanya punya satu orang yang bisa dapat dipercaya sama AARN, yaitu adik korban yaitu saudara AT," ucapan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Kata Gurnald mulanya, AT mengaku tidak tahu koper yang dibawa oleh Arif berisikan mayat. Ia hanya membantu kakaknya karena diminta tolong saja.
Namun di pertengahan jalan menuju kawasan Kalimalang, Arif baru menceritakan kalau dirinya baru saja membunuh seorang karyawannya yang sekaligus kekasih gelapnya. Padahal baik Arif sendiri ataupun Rini sama-sama sudah berumah tangga.
AT yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan terpaksa harus membantu tindakan kriminal kakaknya.
"Hasil pemeriksaan kita terhadap adik pelaku, adik pelaku ini sudah tidak bisa menolak lagi karena sudah dibawa di jalan," jelas Gurnald.
Sambil menyusuri jalan Inspeksi Kalimalang, keduanya pun menemukan lokasi yang sekiranya sepi. Lalu mayat Rini yang terbungkus di dalam koper hitam dibuang.
"Adik korban membantu menurunkan koper tersebut dan dibuang dipinggir jalan tersebut," ucapnya.
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365, 338, dan 339 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.