Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Berbagai pendekatan dilakukan Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai ikut mengkampanyekan hidup tanpa rokok ilegal. Sejumlah cara dilakukan guna melakukan pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya lewat parade kebudayaan tradisional. Dalam upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Magelang misalnya, menyapa masyarakat Kabupaten Purworejo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Windarto mengatakan, pihaknya menggunakan pendekaran 'Ngobrol Ngangkring Bareng'. Terinspirasi dari kehidupan masyarakat setempat yang senang 'ngangkring' sambil ngobrol mengenai banyak hal.
- Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat
- Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
- Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
- Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
“Gayeng, tanpa batas, lugas, dan apa adanya menjadikan informasi mudah dicerna oleh masyarakat. Tentunya lengkap dengan wedang jahe, kopi susu, teh, dan gorengan yang murah meriah, tak mewah, tetapi enak tak dapat dibantah," ungkap Windarto, Kamis (13/7).
Memadukan antara kesenian daerah dan sosialisasi, Bea Cukai Magelang berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tentang Aturan rokok ilegal.
Merdeka.com
"Peran ini yang perlu kita gencarkan, karena sosialisasi bukanlah hanya sekadar omongan belaka. Tetapi harus merasuk ke dalam sukma, meresap ke dalam jiwa, dan bernaung di kepala. Untuk itu, rangkaian acara sosialisasi ini dikemas dengan unik dan menarik melalui tujuh kali roadshow ke Kecamatan Bruno, Loano, Grabag, Kaligesing, dan Purwodadi,"
Windarto
Merdeka.com
Dengan tagar #ngebud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dan mempromosikan seni budaya Kabupaten Purworejo, melalui berbagai kesenian termasuk Tari Dolalak. Tarian ini merupakan warisan budaya tak benda Indonesia sebagai kesenian khas Kabupaten Purworejo. Selain Tari Dolalak, parade kesenian ini juga menampilkan seni Langensari yaitu sebuah Paguyuban Seni Jaran Kepang yang sudah ada sejak tahun 1960-an dan mulai dikenal 1972-an. Rangkaian acara roadshow sosialisasi ini juga menampilkan sebuah tarian persembahan khusus untuk Bea Cukai yang hanya ada di Kabupaten Purworejo yakni Tari Grogal (Gempur Rokok Ilegal).
"Memang betul, gempur rokok ilegal, tiga kata yang penuh makna. Semboyan yang digencarkan oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia ini amat penting bagi kita,” ujar Windarto.
Rokok termasuk salah satu jenis barang kena cukai yang menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar ketiga setelah PPN dan PPh. Oleh sebab itu, rokok ilegal membuat negara kehilangan pendapatan. "Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, dan salah peruntukan membuat negara buntung dan sakunya bolong. Jadi, kita harus menggempurnya dengan tuntas," ujar Windarto.
Windarto berharap, dukungan dari semua pihak untuk melaporkan Bea Cukai apabila mengetahui informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak hanya bisa dibeli di warung-warung, tetapi modusnya sudah meluas bahkan melalui jasa travel dan jual beli online.
Kasus Rokok Ilegal Terbaru
Negara Tekor Rp1,18 M
Bea Cukai Bengkulu berhasil menyita 1.382.820 batang rokok ilegal dengan nilai Rp1,74 miliar yang ditemukan di sejumlah wilayah tersebut sejak Januari hingga Juni 2023. Untuk 1.382.820 batang rokok ilegal tersebut dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp1,18 miliar. "Untuk rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi dan laporan masyarakat serta penyitaan dilakukan sebab rokok tanpa dilekati pita cukai dan merek rokok tersebut tidak terdaftar," kata Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Bengkulu, Budi Sulaksono dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan, penemuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu berada di wilayah perbatasan dan perkebunan seperti Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur. Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Budi mengatakan untuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebab Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan. Ia menerangkan, tingginya pengguna rokok ilegal di Bengkulu dikarenakan harga rokok ilegal dijual dengan harga yang cukup murah rata-rata di bawah harga rokok legal.Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya toko-toko untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab peredaran rokok ilegal merugikan negara.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sebab rokok ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," kata Budi.