Catat, Angkutan Batu Bara Kini Dilarang Melintas di Jalan Nasional Jambi
Dari hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan lalu lintas angkutan batu bara yang melalui jalan nasional di daerah setempat. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan penghentian aktivitas angkutan batu bara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Ternyata penghentian angkutan batu bara ini disebabkan karena banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batu bara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan," kata Dhafi dilansir Antara, Jumat (26/5).
-
Di mana lokasi lahan dan ruko yang dieksekusi di Jambi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Batu Bara? Meski namanya terkesan seperti tambang batubara, tak heran jika banyak orang mengira jika wilayah ini dulunya merupakan bekas hasil pertambangan. Namun, nyatanya pembentukan kabupaten ini berawal dari keinginan masyarakat setempat.
-
Dimana letak Kabupaten Batu Bara? Salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan.
-
Apa yang ditemukan tim gabungan di area tambang batu bara? Tim gabungan berhasil mengevakuasi satu dari dua Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus), sedangkan anak orangutan masih dalam proses pencarian, karena bergerak cepat memisahkan diri dari induknya saat dievakuasi.
-
Dimana lokasi Batu Runciang berada? Batu Runciang yang berada di Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatra Barat.
-
Kapan Kabupaten Batu Bara diresmikan? Kabupaten Batu Bara diresmikan pemerintah pada 15 Juni 2007, bersamaan dengan dilantiknya Bupati Sofyan Nasution.
Dari hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya.
Terkait kebijakan jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jika ada angkutan yang lebih dari 11,5 ton akan mendapatkan tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan maka Ditlantas Polda Jambi siap mengamankan angkutan tersebut," katanya.
Dhafi mengatakan fakta di lapangan justru ditemukan truk batu bara yang bermuatan lebih dari 20 ton. Kelebihan tonase angkutan batu bara tersebut menyebabkan rusaknya jalan nasional yang dilalui angkutan.
Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batu bara hingga waktu tidak menentu. Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, kata dia, maka truk batu bara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.
"Kalau sudah patuh baru kita buka jalan," kata dia.
(mdk/ray)