Cegah Kekerasan Seksual, Wamenag Minta Revisi UU Pesantren
Zainut meminta adanya revisi UU pesantren. Sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menilai UU tersebut belum mengatur secara jelas terkait dengan pengawasan pesantren dan kekerasan seksual.
"Dalam Undang-undang Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan. Dewan Masyayik itu hanya penguatan konten pendidikan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Dia meminta adanya revisi UU pesantren. Sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.
"Mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu unit pendidikan yang unik, memiliki independensi yang luar biasa," ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga memastikan ada pengetatan proses perizinan pendirian pesantren. Salah satunya syarat adanya rekomendasi dari organisasi masyarakat yang menjadi pengawas.
"Pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren harus ada beberapa persyaratan," pungkas dia.
Baca juga:
Jadi Provinsi Pertama di Indonesia, Ini 6 Fakta Pengesahan Perda Pesantren di Jabar
Sosialisasi UU Pesantren, PPP Gandeng Kiai-Ustaz Sambil Tahlil & Yasinan
Jalankan UU Pesantren, Menag akan Koordinasi dengan Mendikbud
Undang Ormas Islam, Fraksi PKS Dengar Aspirasi Terkait Sejumlah RUU
Guru Besar UIN: Pesantren Pahamnya Moderat, Berdampingan Dengan yang Berbeda
VIDEO: Lantunan Salawat Para Santri Iringi Pengesahan RUU Pesantren