Cegah Radikalisme, Wapres Ma'ruf Nilai Majelis Taklim Perlu Terdaftar di Kemenag
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu Majelis Taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu Majelis Taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.
"Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf usai membuka acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang menurut Ma'ruf Amin perlu diawasi untuk mencegah radikalisme? “Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, kementerian, kemudian juga BUMN, semua diawasi agar tidak ada upaya radikalisasi," lanjutnya.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Diketahui peraturan pencatatan Majelis Taklim sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Dinilai Berlebihan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, Majelis Taklim adalah pranata sosial keagamaan.
"Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
Ace menilai Majelis Taklim tidak seharusnya diatur-atur. Sebab, Majelis Taklim lahir di lingkungan masyarakat.
"Kenapa? karena selama ini kan Majelis Taklim mereka mandiri, mereka lahir dari masyarakat, mereka memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang nilai-nilai keIslaman," tutupnya.
(mdk/bal)