Cerita Gaya Hidup Keluarga SYL Hasil 'Palak' Pejabat Negara
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
- Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
- Terungkapnya Gaya Hidup Mewah SYL Sekeluarga Hasil 'Sponsor' Pegawai Kementan, Total Rp44,5 Miliar
- Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Cerita Gaya Hidup Keluarga SYL Hasil 'Palak' Pejabat Negara
Sejumlah dana hasil 'memalak' pejabat negara tak hanya mengalir ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri, namun juga keluarganya.
Mulai dari dana perawatan wajah hingga untuk modifikasi mobil pribadi anaknya, hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam fakta sidang, hasil setoran Dirjen Kementan ke SYL pada tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 4,1 miliar.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Berikut daftarnya hasil 'palak' pejabat negara yang dinikmati oleh keluarga SYL:
Biaya Stem Cell Indira Chunda Thita Rp 200 juta
Jabatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) rupanya juga turut dimanfaatkan oleh anaknya Indira Chunda Thita untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya guna kebutuhan berobatnya yang membuat Direktorat di Kementan harus patungan Rp200 juta.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji yang sempat diminta uang untuk membeli Stem Cell Thita.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," ungkap Bambang.
Modifikasi Mobil Kemal Redindo Syahrul Putra Rp 111 Juta
Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi mengungkapkan tingkah laku anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo Syahrul Putra meminta uang senilai Rp111 juta guna membayar aksesoris mobil melalui pesan singkat WhatsApp.
Sukim menyebut permintaan tersebut disampaikan Dindo secara langsung kepadanya pada saat ayahnya yang sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Di satu sisi, dia juga kemudian menceritakan mendapat pesan WhatsApp dari Redindo permintaan uang senilai Rp111 juta guna keperluan pribadinya.
"Itu diminta langsung oleh Dindo?," tanya hakim.
"Gini Yang Mulia, beliau WA untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil Yang Mulia," ujar Sukim.
"Diambil dari uang mana?," cecar Hakim Rianto.
"Dari uang sharing-sharing pak," kata Sukim.
Jalan-Jalan ke Belgia Rp 773 Juta
Mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji mengatakan Direktorat di Kementan pernah dimintai dana 'sharingan' sebesar Rp773 juta. Bambang mengaku kalau uang tersebut ditujukan untuk kepentingan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bepergian ke Belgia.
Jaksa lantas mencecar ke Bambang sumber uang Rp600 juta itu. Ia mengaku kalau uang itu hasil urunan di Direktorat Tanaman Pangan.
"Saudara ngambil dari mana itu?" tanya jaksa.
"Ada berapa direktorat di Dirjen Tanaman Pangan?" tanya jaksa.
"Di Dirjen Tanaman Pangan ada 5 direktorat," ujar Bambang.
"Jadi Rp 600 juta dibagi 5 gitu? atau gimana?" tanya jaksa.
"Ya secara kasarnya begitu pak," jawab Bambang.
Lalu ada lagi perihal pengeluaran tambahan sebesar Rp173 juta ke Belgia. Bambang menyebut uang itu untuk tambahan SYL selama bepergian di Belgia.
Alhasil total dana yang pungut SYL sebesar Rp773 juta.
Beli Keris Emas dan Khitanan Cucu Rp 105 Juta
Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya diantaranya untuk khitanan cucu SYL, bunga, lalu dana operasional.
Eko menyebut menyerahkan uang kepada Arief senilai Rp105 juta itu, dimana uangnya ditujukan kebutuhan pribadi SYL.
"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja," tanya Jaksa.
"Uangnya aja ke pak arif sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan," beber Eko.
"Intinya penggunaan pembayaran oleh pak Arif Sopian ya," tanya jaksa.
"Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada souvenir, kemudian ada untuk ada khitanan," pungkas saksi.