Cerita kecewanya penjual bubur adang kampanye Djarot divonis 2 bulan
Naman masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Yang pasti, dia mengaku sangat kecewa vonis pengadilan tersebut.
Raut sedih dan kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Naman Sanip (52), penjual bubur yang melakukan pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk Naman.
Naman masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Yang pasti, dia mengaku sangat kecewa vonis pengadilan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu (banding), kecewa ya pasti," kata Naman usai menjalani persidangan, Jakarta, Rabu (21/12).
Menurut Naman, tindakannya mengadang Djarot bukan kesalahan berat sampai harus berakhir di meja hijau. Dia tidak berbuat anarkis ataupun meneriakkan yel-yel dianggap telah menyudutkan Djarot.
Dengan tegas dia menyatakan, hanya ingin menyampaikan aspirasi pribadi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot ada pasangan Ahok di Pilgub DKI. Naman mengaku hanya penjual bubur dan tidak mungkin jadi komandan demo pengadang Djarot.
Dengan wajah lesu, Naman duduk diapit istri tercinta serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal ternyata meleset dari prediksinya sebelumnya.
Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya yaitu hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas kasus Ahok.
"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.
Soal putusan bui 2 bulan yang diberikan pengadilan, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.
Sedangkan kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris menilai vonis yang dijatuhkan hakim untuk kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia memastikan Naman tidak menghalangi ataupun mengganggu kampanye Djarot.
"Enggak sesuai fakta persidangan. Apa yang dilakukan Pak Ustaz tidak menghalangi apalagi mengganggu, karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai, sudah finish," jelas Abdul.
"Kita mau istikharah dulu, saya beri waktu Pak Ustaz untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," tandasnya.
Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
Baca juga:
Naman Sanip kecewa tindakannya adang Djarot diganjar bui 2 bulan
Tukang Bubur pengadang kampanye Djarot di vonis 2 bulan bui
Nanti malam, Ahok pertama kali sampaikan pidato politik
Tukang bubur pengadang kampanye Djarot pasrah menunggu vonis hakim
Kepada warga, Djarot janji segera relokasi makam di Menteng Dalam
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.