Cerita para Polantas soal video polisi peras bule di Bali
"Sudah lihat videonya. Malu sebagai sesama polisi. Tapi sekali lagi itu cuma oknum," kata seorang Polwan.
Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachyunandi memberikan sanksi tegas kepada dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) Aipda Komang Sarjana dan Bripka Putu Indra Jaya yang menilang Rp 200 ribu dan traktir minum bir bule asal Belanda, Kees van Der Spek.
"Yang bersangkutan sudah kita bebaskan," kata Arif di Gianyar, Kamis (4/4).
Perilaku kedua polisi itu terungkap ketika video mereka sedang menilang dan minum bir dengan Kees beredar di Youtube. Video itu diunggah pada 1 April 2013.
Sontak saja kelakuan Sarjana dan Indra mengundang komentar beragam dari sesama anggota satuan lalu lintas.
"Sudah lihat videonya. Malu sebagai sesama polisi. Tapi sekali lagi itu cuma oknum," kata seorang Polwan berpangkat Briptu di Jakarta, Kamis (4/4).
Hal senada juga diucapkan oleh polisi berperawakan kurus berpangkat Briptu. "Yang penting bisa dipertanggungjawabkan tindakannya. Segala kemungkinan bisa terjadi. Kalau positif ya diapresiasi tetapi kalau negatif ya harus diberi sanksi," tegas dia.
Namun salah satu perwira polisi yang berdinas di Jawa Barat menanggapinya dengan nada menyindir soal kemampuan bahasa Inggris polisi Bali itu.
"Kemampuan bahasa Inggrisnya luar biasa," sindir lulusan S2 universitas terbaik di Indonesia kepada merdeka.com, kemarin. Padahal tata bahasa Inggris Putu saat berdialog dengan Kees sering 'menabrak' kosa katanya.
Dia juga menanggapi kemampuan Putu saat membuka botol bir dengan giginya. "Ditambah lagi dengan kemampuan giginya yang luar biasa, pesulap Limbad saja mungkin kalah," kata dia.
Beredar video polisi mengajak damai bule Belanda di Bali
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
Baca juga:
Polisi Miran: Saya nggak pernah dan nggak mau minta uang!
Polisi Miran tegur dulu baru tilang, kalau bandel gembosi ban
Kisah kehebatan polisi Miran bikin takut wali kota Malang
Kisah Markas Korlantas Polri, KPK dan jujurnya Jenderal Ursinus
Jenderal Ursinus Medellu polisi lalu lintas paling jujur