Cerita Rio Capella berkali-kali tolak uang Rp 200 juta dari 'Gatot'
Saat pergi umrah, Rio mengira uang itu sudah dikembalikan bawahannya namun ternyata ditolak oleh pemberinya.
Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kini menjadi tersangka karena diduga menerima janji atau hadiah terkait kasus Bansos Sumut. Ada uang Rp 200 juta yang diakui diterima Rio, namun berkali-kali dia menolaknya dan mengembalikan ke pihak pemberi yang diduga merupakan orang suruhan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Hal ini diceritakan oleh pengacara Rio, Maqdir Ismail yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
"(Uang) itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp 200 juta," kata Maqdir.
Patrice pada hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus yang sama. "Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ungkap Maqdir.
Namun tujuan pemberian itu menurut Maqdir belum jelas. "Tidak, itu belum jelas," tambah Maqdir.
Uang tersebut pun menurut Maqdir diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan. "Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," jelas Maqdir.
Pemberi uang itu pun menurut Maqdir ngotot memberikan uang. "Ya paling tidak... penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," tambah Maqdir.
Maqdir mengaku Rio tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima," jelas Maqdir.
Maqdir mengungkapkan, pemberi uang tersebut adalah seorang teman lama Patrice. "Temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus."
Sebelumnya, Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia, Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," ucap Evy kepada Mustafa.
Namun pada Kamis (15/10), Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.
"Seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo.
Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya. "Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," ungkap Prasetyo.
Baca juga:
Diberi Rp 200 juta, Rio Capella tak janji amankan kasus Gatot
Pasal yang disangkakan beda dengan Gatot, Rio protes penyidik KPK
Kasus suap Bansos Sumut, Rio Capella akui terima Rp 200 juta
Jumat keramat, KPK periksa Rio Capella
Kasus Bansos Sumut diambil alih Kejagung, Jaksa Agung bermain?
Jadi tersangka, Rio mantan Sekjen NasDem penuhi panggilan KPK
Ditetapkan tersangka, apa peran Rio Capella di kasus korupsi bansos?
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.