Cuan Rp600 Juta Lebih, Ini Peran Polisi Pangkat Aipda Terlibat Jual-Beli Ginjal
Sedangkan, petugas imigrasi inisial AH menerima uang mulai dari Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000 dari para pendonor atau tiap satu orang.
Cuan Rp600 Juta Lebih, Ini Peran Polisi Pangkat Aipda Terlibat Jual-Beli Ginjal
Seorang anggota polisi berpangkat Aipda serta satu petugas imigrasi terlibat kasus jual beli ginjal. Keduanya, Aipda M dan AH alias A.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi membeberkan peran keduanya.
"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini," beber Hengki.
- Surati Imigrasi, Polda Metro Jaya Minta Firli Dicekal Keluar Negeri
- Polisi Tetapkan WN Korsel Tersangka Kasus Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Tangerang
- Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
- Geger Pejabat Imigrasi Terlibat Perdagangan Orang
"Yaitu dengan cara menyuruh membuang hp dan berpindah-pindah tempat, yang pada intinya agar menghindari pengejaran daripada kepolisian," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).
merdeka.com
Dari aksi culasnya, Aipda M menerima Rp612 juta ke kantong pribadi.
"Dan juga yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu, pelaku-pelaku ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki.
Sedangkan, petugas imigrasi inisial AH menerima uang mulai dari Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000 dari para pendonor atau tiap satu orang.
"Kemudian satu orang tersangka dari oknum Imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 Juncto Pasal 8 UU nomor 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara negara, disini daripada pasal-pasal pokok," kata Hengki. Ternyata ada 10 tersangka lainnya, ini rinciannya:Keduanya ditangkap bersama sepuluh orang pelaku lainnya. Yakni, MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L.
"Kami telah menetapkan 12 tersangka, dan dari 12 tersangka ini. 10 merupakan bagian dari sindikat, dimana dari 10 ini, sembilan adalah memasukan donor. Kemudian ada koordinator secara keseluruhan, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengky. Polisi juga menangkap diduga pemesan yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Yakni, atas nama Lukman.