Curhat Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gajinya Rp75 Juta ke Negara: Saya Orang Kecil, Makan Saja Sulit
Guru TK di Jambi berkeluh kesah diminta mengembalikan gajinya sebagai guru selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022.
- Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
- Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
- Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
- Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Curhat Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gajinya Rp75 Juta ke Negara: Saya Orang Kecil, Makan Saja Sulit
Malang nasib Asniati (60), guru Taman Kanak-Kanak Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dia berkeluh kesah diminta mengembalikan gajinya sebagai guru selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan lantaran dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan. Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022, sehingga harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
Asniati tidak lagi mengajar itu terhitung sejak bulan Juni 2024. Saat ini, Asniati berharap uang pensiunnya segera cair untuk makan sehari-hari bersama sang suami.
"Jadi kami hanya mengandalkan uang gaji pensiun ini untuk makan. Karena belum keluar sehingga saat ini kami mintak tolong ke anak-anak," keluh Asniati saat diwawancarai, Rabu (3/7).
Oleh karena itu, Asniati mengatakan tidak sanggup mengembalikan uang gaji Rp75 juta kepada negara.
Sebab, kata dia, untuk makan sehari-hari aja sulit lantaran sang suami sudah tidak bekerja.
"Saya berharap ke pada pemerintah saya meminta tolong kepada pihak yang terkait untuk dana pensiun. Saya juga tidak sanggup untuk mengembalikan uang Rp75 Juta. Karena saya ini orang kecil dan suami saya tidak kerja, sedangkan untuk makan saja sulit,"
Asniati bercerita, dirinya sudah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama 20 tahun di Jambi. Gaji yang diterima selama menjadi guru sebesar Rp2,743.800, sedangkan untuk tunjangan profesi guru sekitar Rp396.000.
"Jadi saya ini PNS golongan dua B yang mana itu mendapatkan gaji dan tunjangan profesi guru mencapai Rp.3,139,500," jelasnya.
Untuk ke depan, Asniati berencana menggunakan uang pensiun sebagai guru untuk membuka warung sembako dirumahnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Karena saya tidak ada kerjaan lagi sejak pensiun, sehingga berharap uang pensiun ini bisa membantu saya untuk membangun usaha di rumah," tutup Asniati.
Diketahui, Asniati memaparkan uang yang harus dikembalikannya Rp75.016.700. Namun, dia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Apalagi uang pensiunnya selama dua tahun ini juga belum dia terima.
"Jadi saya disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut," kata Asniati.
merdeka.com
Selama dua tahun itu, Asniati tetap mengajar. Karena sepengetahuan-nya, dia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.
Dia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022. Bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.
Saat ini Asniati juga belum bisa mengurus uang pensiunannya. Dia belum mendapatkan SKPP, sehingga berkasnya tidak bisa diproses di BKN yang berkedudukan di Palembang.
"Bahkan, gaji kami untuk bulan 6 dan bulan 7 saat ini belum bisa diambil karena SKPP tidak ada," keluhnya.