Curiga Dimantrai, Tahanan di Bali Hajar Teman Satu Sel Hingga Lebam
Seorang tahanan bernama I Wayan Carma memukuli tahanan lainnya bernama Ajral di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Karangasem, Bali.
Seorang tahanan bernama I Wayan Carma memukuli tahanan lainnya bernama Ajral di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, bahwa I Wayan Carma adalah tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Amplapura, Karangasem.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Iya, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan tahanan Pengadilan Negeri Amplapura atas nama I Wayan Carma terhadap sesama tahanan atas nama Ajral di kamar tahanan nomor 2, blok C, wisma pria," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Bali, Senin (4/10).
Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 23.55 Wita. Pelaku, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan melakukan kekerasan pada Ajral hingga mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala.
Sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur. Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban. Melihat kejadian itu, rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi pelaku kalap. Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku ke kamar isolasi atau karantina.
"Tahanan Ajral langsung dibawa ke RSUD Karangasem guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak Lapas Kelas IIB Karangasem, juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan Ajral," imbuhnya.
Saat ditanya petugas, Wayan Carma, mengaku marah karena menganggap dimantrai oleh korban dengan cara salat, sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari.
"Pengakuannya, kan orang sembahyang agak komat-kamit dikit. Itu, dikira dimantrai sehingga dia (pelaku) tidak bisa tidur," ungkapnya.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Bulan Agustus akhir. Selain itu, petugas tak mengetahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa sementara korban dan pelaku sama-sama tahanan titipan yang baru saja masuk ke lapas.
Jamaruli menyebutkan, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan. Pada saat itu, pelaku juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
"Namun, selama berada di dalam lapas pelaku sulit diajak untuk berkomunikasi, baik berkomunikasi dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi. Pihak lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan I Wayan Carma alias Dogolan dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," ujar Jamaruli.
Baca juga:
Pria Ini Aniaya Wanita Hamil dengan Senjata Tajam, Begini Kronologinya
Tolak Suguhan Miras, Pemuda di TTS Dihajar hingga Babak Belur
Seorang Menantu di Bandung Laporkan Mertua ke Polisi
Tak Ada Kelainan Jiwa, Ayah yang Cungkil Mata di Gowa Ditahan Polisi
Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Medan, 1 Pegawai Terbukti Pelaku