Daftar 16 RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020
Pengurangan itu menyusul hasil kesepakatan antara DPR, DPD, dan Pemerintah yang menimbang tidak realistis jika tetap menargetkan 50 RUU dalam Prolegnas 2020, di tengah pandemi Covid-19.
Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020, DPR RI telah resmi mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Pengurangan itu menyusul hasil kesepakatan antara DPR, DPD, dan Pemerintah yang menimbang tidak realistis jika tetap menargetkan 50 RUU dalam Prolegnas 2020, di tengah pandemi Covid-19.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Siapa yang dirayakan di HUT RI? Tahun ini, Indonesia tengah berulang tahun ke-79.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
"Karena terdapatnya berbagai macam keterbatasan. Untuk itu Badan Legislatif bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI dalam rangka evaluasi RUU prioritas tahun 2020. Menyepakati mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat paripurna, Kamis (16/7).
Berikut daftar RUU yang dikurangi pada Prolegnas 2020:
1. RUU tentang Ketahanan Keamanan Siber, Komisi I
2. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 tentang penyiaran, Komisi I
3. RUU tentang Pertahanan, Komisi II
4. RUU tentang perubahan ke dua atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Komisi IV
5. RUU tentang perubahan ke dua atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Komisi IV
6. RUU tentang perubahan atas UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, Komisi V
7. RUU tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat, Komisi VI
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Komisi VIII
9. RUU tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Perindustrian, Komisi IX
10. RUU tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Komisi X
11. RUU tentang perubahan atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komisi XI
12. RUU tentang perubahan atas UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Anggota
13. RUU Tentang ke Farmasian Omnibuslaw, Anggota
14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, Anggota
15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial RUU usul inisiatif, Anggota
16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional, Anggota
Berdasarkan hasil rapat Paripurna tadi, seluruh anggota DPR telah menyetujui dan memutuskan untuk ke 16 RUU itu akan dipindahkan ke Prolegnas tahun 2021.
Baca juga:
DPR Setuju RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020
RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
DPR Sahkan 37 Prolegnas Prioritas 2020
KKP Usul RUU Perikanan Masuk Prolegnas Tahun Ini
Nasdem Menyayangkan RUU PKS Didepak dari Prolegnas