Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya Disetorkan Jaksa ke Negara
Uang triliun tersebut hasil eksekusi Kejagung dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang hasil sita eksekusi kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp1,5 triliun ke kas negara. Adapun total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.
Uang triliun tersebut hasil eksekusi Kejagung dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Kaisar Wu? Kaisar Wu adalah seorang penguasa dari dinasti Zhou Utara di Tiongkok kuno.
-
Bagaimana ciri khas Pura Giri Salaka Alas Purwo? Ciri Khas Pura Giri Salaka Alas Purwo memiliki ciri khas yang membedakannya dengan pura lain di Banyuwangi. Pelinggih padmasana di Pura Giri Salaka Alas Purwo menghadap ke utara, sedangkan kebanyakan pura di Banyuwangi padmasananya menghadap ke timur. Selain itu, ada bangunan rajahkolocokro pada Pura Giri Salaka Alas Purwo yang tidak ditemukan di pura lain.
-
Siapa Isya Adinda Kalia? Isya Adinda Kalia adalah anak perempuan Elma Theana yang jarang diperhatikan oleh masyarakat.
"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal kepada wartawan, Selasa (11/10).
Jaksa Kumpulkan Seluruh Aset Terpidana
Undang mengatakan, jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Tercatat untuk Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun.
Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten. Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.
"Ya belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro. Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah sekarang proses lelangnya sudah mulai," kata dia.
Undang meyakini jaksa eksekutor dapat mengumpulkan seluruh aset para terpidana demi menutupi nilai kerugian negara. Masih ada pula beberapa tambang sitaan yang belum dilelang.
"Kalau yang tembang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp4 triliun," tandasnya.
Kejagung Setor Rp18,7 Miliar ke Negara Terkait Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil uang yang dirampas dari enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Uang hasil rampasan dari enam terpidana korupsi PT Jiwasraya itu yang disetorkan ke negara senilai Rp18,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, uang hasil sitaan tersebut sebagaimana dilaporkan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung mulai dari putusan hingga bulan Februari 2022. Ketut menambahkan, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang.
"Aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Berikut Aset Disita Kejagung dari Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya
1.Terpidana Benny Tjokrosaputro senilai:
-Uang tunai Rp 158.947.182,73
-Uang tunai Rp 140.450.100,00
-1 unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000
2.Terpidana Hendrisman Rahim senilai:
-Uang tunai Rp 145.179.992,32
-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000
-1 unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000
-1 unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000
3.Terpidana Harry Prasetyo senilai:
-Uang tunai Rp 18.315.592,06
-1 unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000
-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000
4.Terpidana Heru Hidayat senilai:
-Uang tunai Rp 3.715.713.259,94
-Uang tunai Rp 762.361.360,00
-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000
-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000
-1 unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000
5. Terpidana Joko Hartono Tirto senilai:
-Uang tunai Rp 501.929.914,00
-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000
6. Terpidana Syahirman senilai:
-Uang tunai Rp 6.254.485.025,82
-1 unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000
-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro dan terdakwa 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8/2021).
"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8/2021).
Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka kedua terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)