Dalami kasus e-KTP, KPK panggil dua mantan anggota DPR
Dalami kasus e-KTP, KPK panggil dua mantan anggota DPR. Dua orang anggota tersebut adalah mantan anggota komisi II DPR, Nu'man Abdul Hakim dan Djamal Aziz. Mereka diperiksa untuk keterkaitannya dengan kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini, KPK juga sudah kembali memanggil dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014.
Dua orang anggota tersebut adalah mantan anggota komisi II DPR, Nu'man Abdul Hakim dan Djamal Aziz. Mereka diperiksa untuk keterkaitannya dengan kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan anggota DPR terkait kasus e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Nu'man dan Djamal diperiksa karena namanya pernah disebut dalam surat dakwaan kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. Mereka masing-masing diduga menerima uang sebesar USD 37.000 dari proyek e-KTP tersebut.
Diketahui, selain menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota DPR tersebut, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo dan juga seorang notaris Hilda Yulistiawati.
KPK memang tengah fokus menggarap penyelidikan kasus e-KTP tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 sudah mulai dipanggil sejak Senin lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Baca juga:
Embat duit haram lantas minta keringanan
Miryam jalani sidang perdana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP
KPK dalami aliran dana e-KTP melalui adik Andi Narogong
Tangis terdakwa e-KTP minta maaf keluarga & berharap dihukum ringan
Terdakwa korupsi e-KTP sebut ada intervensi mantan Sekjen Kemendagri
Baca pleidoi, terdakwa kasus e-KTP minta dibebaskan uang pengganti
Menanti 'waktu pas' ala KPK umumkan tersangka baru korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.