Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati
Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.
Kejati NTT dalami korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi NTT, di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati
Kejati Lakukan Penggeledahan
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan kantor Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, terkait kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi NTT, di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (9/8) kemarin.
- Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
- Menteri Basuki Perketat Tata Kelola Pengadaan Proyek Tol: Jangan Ada Korupsi
- MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
- Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan untuk menemukan alat bukti berupa surat, atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah Provinsi NTT, di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli
Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7 Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022. "Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT. Terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik," jelas A. A Raka Putra Dharmana, Kamis (10/8).
Ia menambahkan, penggeledahan berlangsung selama tujuh jam.
"Pihak BPAD dan BKD NTT terlibat kooperatif, sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar," tutup A. A Raka Putra Dharmana.