Dalami pencemaran nama baik Aris Budiman, polisi kemungkinan panggil pimpinan KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan pimpinan KPK nantinya akan merujuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Apakah ada diperlukan untuk mengetahui isi dari email yang dikirim Novel.
Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Novel Baswedan. Sebab penyidik KPK itu dilaporkan oleh Aris Budiman karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan pimpinan KPK nantinya akan merujuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Apakah ada diperlukan untuk mengetahui isi dari email yang dikirim Novel.
"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Dia mengungkapkan, saat ini penyidik memeriksa terlebih dahulu sejumlah pegawai KPK yang diduga mengetahui email berisi pencemaran nama baik itu. Pada hari ini, sekitar dua pegawai lembaga antirasuah itu tengah diperiksa.
"Kami periksa berdasarkan apa yang mereka ketahui ketika mereka menerima email tersebut. Kami undang juga berdasarkan hasil keterangan Aris Budiman berdasarkan BAP bahwa pihak-pihak yang mengetahui adanya email," jelasnya.
Adi menambahkan, email itu dikirimkan Novel kepada wadah pegawai KPK. Tetapi belum jelas, berapa jumlah pasti pegawai yang menerima email itu.
"Tapi saya pikir cukup sebagaian saja tak perlu seluruhnya. Namun, ada tiga orang di luar wadah pegawai yang mendapatkan email itu, " pungkasnya.
Seperti diberitakan, Aris melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dalam laporan yang tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Di mana Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Dalam email itu Novel menyebutkan Aris Budiman adalah direktur penyidikan terburuk sepanjang masa.
Baca juga:
Peluru baru untuk Novel Baswedan
Nasib Brigjen Aris Budiman di KPK segera diputuskan pimpinan
Novel dilaporkan Wadir Tipikor ke Polda Metro, ini reaksi KPK
Wadir Tipikor laporkan Novel, Irwasum sebut siapa saja boleh melapor
Dalami laporan Brigjen Aris, polisi kembali periksa pegawai KPK
Usut email Novel, polisi periksa penyidik polri bertugas di KPK
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana Nusron Wahid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo tentang permintaan penghentian kasus Setya Novanto? Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.