Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Patrialis punya alasan tersendiri untuk menolak uji materi tersebut. Apa itu?
Delapan dari sembilan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun satu hakim, yakni Patrialis Akbar menolak uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghozali tersebut.
Patrialis menjelaskan, jika merujuk pada rumusan pemilu dalam pilkada yang berprinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, adil dan demokratis, maka syarat minimal dua orang calon kepala daerah telah tepat. Menurutnya, pemilihan untuk memiliki kepala daerah merupakan subjek hukum.
"Subjek hukum tersebut adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan," kata Patrialis saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Selasa (29/9).
Oleh karena itu, lanjutnya, calon kepala daerah sebagai subjek hukum tidak dapat disandingkan dengan non-subjek hukum, seperti kolom setuju atau tidak setuju seperti dalam referendum. Ia juga mengkhawatirkan adanya penyelundupan hukum jika calon tunggal tetap dibenarkan.
Patrialis menambahkan, adanya calon tunggal karena pengaruh petahana yang sulit dikalahkan. Menurutnya, hal tersebut justru dapat memberikan pendidikan bagi parpol, bagaimana merekrut calon berkualitas.
Menurutnya, peran MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang jika calon tunggal kepala daerah dibenarkan. Jika pilkada hanya diikuti satu calon, pembuat undang-undang telah mengatur bahwa pilkada tersebut dapat ditunda.
Baca juga:
Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK
Sidang di MK, Cawawali Surabaya usul 2 cara atasi calon tunggal
Risma tanpa lawan, apakah sudah diskenariokan?
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.