Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Keluarga Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Tampak yang hadir istri dan anak Budi Mulya, yakni Anne Mulya dan Nadia Mulya. Keduanya didampingi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin selaku penggugat kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan PN Jakarta Selatan
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," ujar Boyamin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Boyamin meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan agar segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Dia mengatakan pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.
Secara pribadi, Boyamin mengaku memberi waktu tiga bulan kepada KPK untuk memulai penyidikan atau menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Jika tak menjalani permintaannya atau putusan PN Jaksel, Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain.
"Jadi kalau ganti ruginya Century delapan triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," jelasnya.
Anak Budi Mulya, Nadia Mulya juga meminta KPK bersikap adil dalam menuntaskan kasus korupsi Century. Selain itu, dia juga berharap penyidik dapat mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,012 triliun tersebut.
"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli kan itu ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," tutur dia.
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK
KPK harusnya enggak perlu diperintah, kasus Century segera tuntaskan
KPK segera gelar perkara kasus Century
Boediono dkk diharap kooperatif hadapi kasus Century
Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
DPR sebut putusan kasus Century janggal: Kita akan panggil PN Jaksel
Cerita Antasari sebelum Rp 6,7 T mengucur ke Century