Dedi diamankan usai jual solar ilegal
Tersangka diketahui membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Polda Jabar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah untuk industri. Para pelaku menyamarkan aksinya dengan menggunakan truk pengangkut air.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari temuan di wilayah Cirebon. Petugas kepolisian menemukan truk pengangkut air membawa BBM jenis solar.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU Batam? Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana letak Bandungan? Bandungan adalah kawasan wisata yang terletak di Semarang, menawarkan keindahan alam yang memikat dan udara sejuk pegunungan yang menyegarkan.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
Temuan itu dikembangkan hingga diketahui BBM dijual untuk keperluan industri. Dari sana, satu orang tersangka bernama Dedi Herman Setiawan (49) diamankan.
Tersangka diketahui membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Di sana, sebelum dijual ke pihak industri, BBM dipindahkan dari kendaraan tangki air ke dalam kendaraan tangki transfortir menggunakan mesin pompa alkon," ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/9).
Tersangka menjual BBM ke pihak industri dengan harga Rp 7.300 per-liter. Aksinya pun kerap dibantu oleh oknum operator SPBU yang tergiur dengan pemberian keuntungan Rp 200 per-liternya.
Agung mengatakan, pelaku diketahui, menjalankan bisnis ini sejak bulan Juli 2018. Dalam satu minggu pelaku diketahui, menjual dua sampai tiga kali pengiriman BBM bersubsidi. Dari bisnis ilegalnya itu, tersangka sudah meraup Rp 200 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil amankan empat truk, dua tangki bahan bakar yang original, satu mesin alkon, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit carger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon.
Sementara itu kepada pelaku yang telah diamankan polisi terapkan pasal 55 Undang-Undang RI. No. 22 Th. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Tentu kami akan kembangkan lagi kasus ini," pungkasnya.
(mdk/fik)