Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Kepolisian Daerah Riau memeriksa Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Kepolisian Daerah Riau memeriksa Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Iya hari ini SH diperiksa sebagai tersangka, diperiksa penyidik Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (22/11).
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Apa tujuan dari pantun mahasiswa lucu ini? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
Syafri ditetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu. penyidik menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Sunarto.
Sebelumnya, Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, Rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto dalam siaran persnya, Jumat (19/11) lalu.
Sementara terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, pihak UNRI masih akan mempelajari aturan yang berlaku, seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau.
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, Rektor sepenuhnya mengacu pada instrumen yuridis, sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," jelasnya.
Baca juga:
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Rektor UNRI Diminta Nonaktifkan Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI, Dosen Jadi Tersangka
Dekan Fisip UNRI Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Pengacara Sudutkan Pelapor
UGM Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Mahasiswa Pascasarjana
Guru di Flores Timur Cabuli Siswanya, Modus Ajak Pacaran