Delia juga mengaku dilecehkan anggota TNI AU di bentrokan Sari Rejo
Dewan Pers mendesak pelaku dijatuhi hukuman secara adil.
Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers mengumpulkan data dan fakta terkaitkekerasan terhadap jurnalis, saat bentrokan antara personel TNI AU dengan warga di Sari Rejo, Polonia, Medan. Mereka menjengukDelia Herlina (25), wartawati yang ternyata juga menjadi korban.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana Tuk Si Bedug terbentuk? Dengan memohon pertolongan kepada Tuhan, ia menancapkan tongkatnya ke tanah dan tak lama kemudian sumber mata air langsung keluar dari tanah yang tandus. Sumber mata air itulah yang sampai sekarang disebut Tuk Si Bedug.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Tiga anggota SatgasAnti Kekerasan Wartawan Dewan Pers,Kamsul Hasan, Hendra Makmur dan Pasaoran Simanjuntak, mengunjungi Delia Herlina yang dirawatdi Praktik Bidan Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Selasa (23/8).
Delia Herlina, jurnalismatatelinga.com,mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah personel TNI AU. Perutnya dihantam dengan pentungan. Kameranya dirampas dan dirusak.Padahal saat itu dia telah menunjukkan identitasnya.Perempuan juga tinggal di kawasan Sari Rejo ini bahkan mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
"Saat saya merekam pakai handycam di Jalan Teratai, Sari Rejo, tiba-tiba dari depan dikejar sampai dekat warung es kelapa. Di sana dada saya diremas-remas.Handycam saya dirampas dan dibanting. Saya juga dimaki dengan kata-kata kotor. Lalu seorang anggota TNI AU mengancam akan memasukan pentungan ke dalam (maaf-red.) kemaluan saya," ujar Delia kepada anggota Satgas.
Peristiwa dialami Delia terjadi di hadapan adiknya. Sang adik yang melihat kakaknya mengalami tindak kekerasan hingga tidak sadarkan diri lantas membantunya. Dia kemudian dibawa orang tuanyake RS Mitra Sejati buat mendapat perawatan.
Delia juga sempat dibawa ke luar kota karena mengalami trauma. Dia akhirnya dibawa kembali dan dirawat di Praktik Bidan di Jalan Cinta Karya.
Anggota Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers,Kamsul Hasan, mengatakan mereka sudah mendapat keterangan dari Delia.
"Bahwa korban itu mendapat kekerasan baik fisik maupun verbal, sehingga menyebabkan trauma hingga saat ini. Kalau benar dan nanti dapat dibuktikan, ini kejahatan yang luar biasa," ujar Kamsul. "Seorang perempuan yang sudah mengeluarkan identitas sebagai jurnalis, sebagai wartawan, diperlakukan begitu kasar. Disodok dengan tongkat, dirampas alat kerjanya kemudian dibanting, dan sampai hari ini menurut korban itu (alat kerja) belum kembali."
Menurut pengakuan Delia kepada anggota Satgas, sedikitnya dia mencatat tiga nama yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Ketiganya merupakan personel TNI AU.
Berdasarkan data-data sementara, Satgas telah membuat kesimpulan sementara. Menurut Kamsul, dalam kasus Delia, bukan cuma melanggar Undang-Undang Pers. "Bukan hanya penghalangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tetapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,"jelas Kamsul.
Kamsul menambahkan, keterangan ini nantinya akan dilengkapi dengan alat bukti yang lain. Data itu akan dijadikan bahan masukan bagi penyidik untuk kemudian dilimpahkan kepada oditur militer.
Kamsul berharap penegakan hukum dilakukan dengan adil, sehingga masyarakat bisa mempercayai hukum. Masyarakat akan mempercayai TNI jika menjatuhkan sanksi kepada anggotanya telah melanggar hukum. Penyelesaian yang cepat akan menghapus keraguan masyarakat.
Data yang dikumpulkan dan diverifikasi Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers akan dilaporkankepada pimpinan Dewan Pers. Mereka yang akan membawa masalah itu ke Panglima TNI.
"Kami dari Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers berharap Panglima TNI memerintahkan agar kasus ini segera disidik dan segera dilimpahkan, seperti kasus yang sebelumnya, yaitu kasus di Padang maupun yang di Pekanbaru. Kami meminta ini segera. Karena kalau tidak segera ini akan buruk juga bagi TNI," tegas Kamsul.
Sebelumnya, 4 jurnalis di Medan telah membuat laporan ke POM AU Lanud Soewondo. Mereka mengaku mendapat kekerasan dan intimidasi saat meliput bentrok antara warga dengan personel TNI AU. "Ini Adel yang kita jenguk, setelah kesehatannya membaik, kita juga segera membuat laporan," sebut Kamsul.
Seperti diberitakan, tindakan represif personel TNI AU ini terjadi menyusul kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jalan SMA 2, Polonia, Medan, Senin (15/8) sore. Sekurangnya 10 orang terluka, termasuk 2 orang wartawan yang dianiaya aparat TNI AU. Dari 8 warga yang terluka juga terdapat 5 orang yang mengalami luka tembak.
(mdk/ary)