Demi game online, residivis menyaru jadi polisi dan palak pengendara remaja
"Pekerjaan saya penjaga warnet tidak cukup, saya bawa pistol korek apik dari saudara saya. Sebelum beraksi saya sempat mabuk dulu di daerah Bugisan acara ulang tahun. Hasil kejahatan saya gunakan untuk main game online" tutup MJK.
Anggota Kodim mengamankan seorang pemuda berinisial MJK (20) yang mengaku sebagai polisi. MJK jadi polisi gadungan dan merazia pengendara yang melintas di Jalan Magelang, Sabtu (23/6).
"Pelaku diamankan oleh anggota Kodim yang melintas di Jalan Magelang. Anggota Kodim itu curigai kepada pelaku yang menghentikan sejumlah kendaraan. Saat ditanya anggota Kodim, pelaku ini mengaku anggota Polda, saat disuruh menunjukkan KTA pelaku tidak punya, lalu diamankan di Kodim Sleman," ujar Kapolsek Sleman, AKBP Sudargo, Selasa (26/6).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang terjadi saat polisi menangkap GS? Namun diakuinya, saat itu sempat terjadi keributan saat petugas hendak membawa paksa GS. Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. "Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,"
-
Siapa yang menyerang anggota polisi saat penangkapan GS? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. "Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,"
Dari pemeriksaan MJK, kata Sudargo, diketahui telah merampas ponsel dan uang senilai Rp 20 ribu milik korban Ahmad Khoirul Rizky (16), warga Margokaton, Seyegan, Sleman di Jalan Magelang. Modus pelaku saat beraksi dengan berpura-pura melakukan penggeledahan. Kemudian pelaku mengambil dompet dan dua ponsel milik korban.
"Sebetulnya ada korban yang lain juga. Di Dusun Beran, Tridadi, Sleman ada tiga tempat kejadian perkara dan satu tidak lapor. Dari keterangan korban ternyata betul bahwa tersangka yang merampas Hp dan uang korban. Korban masih hafal helm dan jenis motor yang dipakai tersangka saat beraksi," ungkap Sudargo.
Sudargo menambahkan dalam setiap aksinya, pelaku menakuti korbannya menggunakan pistol korek api. Pelaku juga memilih remaja sebagai target.
Sudargo menjabarkan pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan selama enam bulan pada 2016. Saat itu, pelaku ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam masuk jeruji besi selama maksimal 9 tahun. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," urai Sudargo.
Sementara itu, MJK mengaku bahwa aksi nekatnya memeras dan merampas barang milik korban dengan mengaku-aku sebagai polisi dilakukannya karena terpaksa. MJK mengaku kejahatan yang dilakukannya karena terdesak oleh kebutuhan hidupnya.
"Pekerjaan saya penjaga warnet tidak cukup, saya bawa pistol korek apik dari saudara saya. Sebelum beraksi saya sempat mabuk dulu di daerah Bugisan acara ulang tahun. Hasil kejahatan saya gunakan untuk main game online" tutup MJK.
Baca juga:
Ingin pikat wanita, satpam di Bekasi jadi polisi gadungan
4 Polisi gadungan ditangkap usai pukuli dan peras warga
Mengaku Polisi tiap kali beraksi, begal di Karawang didor di kaki kiri
Modus razia narkoba, polisi gadungan di Karawang tipu korban
12 Tahun jadi polisi gadungan, Asmuni sukses pacari perawat & gelapkan mobil mewah
Sering tenteng airsoft gun bak polisi sungguhan, pria ini ditangkap