Demi Keamanan, Reka Ulang Pembunuhan Digelar di Mapolres OKU
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar reka ulang pembunuhan lima warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, dengan tersangka OE (25). Kasus ini berlanjut setelah hasil pemeriksaan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar reka ulang pembunuhan lima warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, dengan tersangka OE (25). Kasus ini berlanjut setelah hasil pemeriksaan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres OKU, Selasa (25/1). Tersangka memperagakan 20 adegan pokok dan enam adegan di antaranya memperagakan penusukan hingga kelima korban tewas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, pemindahan tempat reka ulang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan petugas dan tersangka. Sebab, kasus ini terus menjadi perbincangan masyarakat setempat dan masih menyimpan traumatik serta emosi.
"Hari ini digelar reka ulang, demi keamanan personel dan keselamatan tersangka, lokasinya dialihkan dari TKP asli ke mapolres," ungkap Mardi.
Rekonstruksi yang dilakukan selama 1,5 jam itu turut disaksikan para keluarga korban. Petugas memberikan pengawalan ekstra ketat untuk mencegah luapan emosi dari keluarga.
"Reka ulang berjalan lancar, tersangka dapat memperagakan semua adegan, mulai dari berangkat dari rumah hingga pembunuhan terjadi," ujarnya.
Diketahui, warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, geger dengan pembunuhan terhadap lima korban sekaligus, Jumat (26/11/2021) sore. Para korban adalah SR (45), IK (48), ED (40), HJ (33), dan EN (35).
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam nomor polisi B 6566 VMU lalu berhenti dan makan somai bersama korban HJ. Tiba-tiba pelaku menusuk HJ.
Selanjutnya korban kedua, yakni IK yang sedang melintas menggunakan sepeda motor berhenti setelah melihat keributan. Korban justru diserang pelaku hingga tewas di tempat.
Kemudian, pelaku menuju sumur dan bertemu dengan korban EN yang sedang mengambil air. Tanpa banyak bicara, pelaku menusuk korban berkali-kali.
Melihat kejadian itu, korban keempat, ED yang merupakan suami EN, keluar rumah dengan maksud menyelamatkan istrinya. Dengan beringas, pelaku menyerang korban dengan pisaunya secara membabi buta.
Korban terakhir, SR yang keluar rumah karena mendengar keributan langsung ditarik pelaku. Saat itu, pelaku menusuk dan menggorok leher korban.
Tanpa merasa bersalah dan seakan tak terjadi apa-apa, pelaku kembali ke rumahnya yang tak jauh dari TKP menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku diamankan anggota polisi dibantu TNI di kediamannya.
Pelaku sempat mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Sekitar satu tahun lamanya, pelaku tidak pernah keluar rumah.
Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat memukul tetangganya, SD (53). Pada saat itu, keluarga dan warga tidak menaruh curiga dan khawatir.
Tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Jiwa) Palembang. Setelah tersangka diperiksa dan menggali keterangan dari keluarga, tetangga, dan kepala desa setempat, medis menyatakan tersangka sehat dan tanpa mengalami gangguan kejiwaan.
Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut. Penyidik segera melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Barang bukti disita pisau, sepeda motor, kayu balok, dan rekaman CCTV.
Baca juga:
Pria di Aceh Timur Bunuh Istri karena Main Ponsel hingga Tengah Malam
Jurnalis Meksiko Kembali Ditembak Mati, Sudah Dua Kali dalam Sepekan
13 Bulan Kabur Jadi ABK di Tanjung Priok, Suami Pembunuh Istri Ditangkap di Kapal
Fakta Baru Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Didalangi oleh Istri dan Selingkuhan
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang Siap Banding