Demi obati ayah dan lunasi utang, dua pelajar di Medan jadi kurir narkoba
Dua pelajar asal Bireuen, Aceh, Fajri Bin Abakal (18) dan Abdullah (20), tertangkap membawa 48 kg ganja di Medan. Salah seorang di antara mereka mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi pengobatan ayah dan adiknya.
Dua pelajar asal Bireuen, Aceh, Fajri Bin Abakal (18) dan Abdullah (20), tertangkap membawa 48 kg ganja di Medan. Salah seorang di antara mereka mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi pengobatan ayah dan adiknya.
Fajri dan Abdullah diringkus di depan loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (19/10). Mereka ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Kedua tersangka diketahui berangkat menggunakan transportasi umum jenis L300 dari Langsa menuju Pangkalan Brandan, kemudian ke Medan. Mereka rencananya melanjutkan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat keduanya singgah ke loket Bus ALS, petugas menangkap mereka dengan barang bukti dua koper merah berisi 48 Kg ganja yang dikemas dalam 48 bal dibalut lakban.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Medan dan Bukit Tinggi.
"Kedua tersangka mengaku diupah sebesar Rp 400 ribu per Kg ganja. Dalam proses pengangkutan, medeka telah diberikan biaya akomodasi sebesar Rp 2 juta oleh pemilik ganja berinisial A yang merupakan warga Aceh," kata Faisal, Jumat (20/10).
Fajri mengaku terpaksa menjadi kurir ganja demi mendapatkan uang untuk mengobati ayahnya dan membayar utang keluarga. Dia ingin melunasinya dengan uang yang diperoleh dari bandar.
"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul (Abdullah, pemilik narkoba). Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," kata remaja ini.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran dan pemilik ganja yang dibawa Fajri dan Abdullah. Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/noe)