Demo Menolak Tambang Emas di Aceh Nyaris Ricuh
Perusahaan jenis produksi penambangan dan pengolahan biji emas itu berada di empat gampong yaitu Linge, Penarum, Owaq dan Lumut di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Demonstrasi menolak perusahaan tambang di Aceh nyaris ricuh di kantor Gubernur, Kamis (5/9). Mahasiswa sempat membakar keranda dan karton karena Plt Gubernur, Nova Iriansyah tak kunjung menemui demonstran.
Saat petugas ingin memadamkan api, mahasiswa sempat menghalang dan nyaris ricuh dengan aparat keamanan. Kemudian, Asap putih pun mengepul hingga massa aksi tampak sempat mundur dan api berhasil dipadamkan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Apa yang dirayakan dalam acara tersebut? Acara ini merupakan bentuk syukur Syifa atas kelahiran anak keduanya ke dunia.
-
Apa yang terjadi pada embung di Desa Giritirto, Kebumen? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
Aksi demo itu diikuti oleh puluhan mahasiswa asal dataran tinggi Gayo memprotes keberadaan tambang PT Linge Mineral Resource (PT LMR). Perusahaan Penaman Modal Asing (PMA) itu hendak membuka tambang emas seluas 9.684 hektare.
Perusahaan jenis produksi penambangan dan pengolahan biji emas itu berada di empat gampong yaitu Linge, Penarum, Owaq dan Lumut di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Korlap aksi, Meli Saputri mengatakan, kawasan Linge diyakini oleh masyarakat sebagai awal peradaban rakyat Gayo. Ada banyak situs peninggalan sejarah yang masuk dalam kawasan PT LMR tersebut. Seperti makam Reje Linge dan berbagai artefak lainnya.
"Dengan hilangnya situs ini mengakibatkan hilangnya pemahaman generasi selanjutnya tentang peradaban Gayo," kata Meli Saputri.
Selain itu, kata Meli, beroperasinya perusahaan tambang ini bakal berdampak terhadap lingkungan. Apalagi tambang terbuka seperti direncanakan oleh PT LMR itu, tentunya semua pohon bakal ditebang dan tanah dilubangi.
"Sedangkan di hutan produksi akan dilakukan metode bawah tanah, siapa yang bisa menjamin tidak longsor," ujarnya.
Oleh karena itu, mahasiswa menolak PT LMR beroperasi di tanah Gayo dan meminta pemerintah Aceh agar tidak memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan dan menerbitkan izin lingkungan.
"Kami minta sikap Plt Gubernur Aceh agar secara tegas menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya PT LMR tersebut," ucapnya.
Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengaku alasan utama menolak tambang emas PT LMR Demi kepentingan lingkungan hidup, HAM, dan sosial budaya. Penolakan ini dilakukan berdasarkan investigasi ditemukan sejumlah data dapat beroperasinya perusahaan tersebut.
"Kehadiran PT LMR berdampak serius terhadap lingkungan hidup, HAM dan sosial budaya. Lokasi izin PT LMR berada di dataran tinggi Gayo yang merupakan kawasan hulu dari sub daerah aliran sungai (DAS) Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun," kata Muhammad Nur.
Dia menyebut cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, juga akan berdampak terhadap objek wisata danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan. Termasuk sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di kabupaten Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara.
"Akan menjadi ancaman terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup sehat dan bersih dengan mendapatkan air yang berkualitas tanpa terkontaminasi oleh racun B3," tegas Meli.
Proses perizinan perusahaan tambang itu bermula tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan kontrak karya kepada PT. LMR. Lalu tahun 2009 PT LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan luas areal 98.143 hektare.
Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 hektare. Lokasinya di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq dan Penarun, Kecamatan Linge dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. Berdasarkan data Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dari luas 9.684 hektare, 7.678 hektare di antaranya berada di Hutan Produksi, sedangkan sisanya berada di APL.
"PT. LMR berstatus penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan dari East Asia Mineral dari Canada selaku pemegang saham 80 persen," ungkapnya.
Menurut Nur, keberadaan perusahaan ini berdampak terhadap wilayah kelola masyarakat di Kecamatan Linge, terdiri dari 1.640 hektare lahan sawah, 370 hektare tegal, 450 hektare ladang dan 2.975 hektare perkebunan. Sesuai qanun tata ruang Aceh Tengah Nomor 2 tahun 2016, empat desa yang berdampak langsung dengan tambang merupakan wilayah pemanfaatan daerah irigasi seluas 395 ha.
Dalam qanun tata ruang juga ditetapkan Kecamatan Linge merupakan kawasan pengendalian daya rusak air meliputi Krueng Jambo Aye dengan panjang 8.816,10 meter di Kecamatan Linge meliputi, kampung Reje Payung, Delung Sekinel, Kute Reje dan Owaq. Juga merupakan kawasan cekungan air tanah (CAT) dan sistem penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana. Keempat desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 2.373 jiwa, sekitar 1.115 jiwa di antaranya merupakan perempuan.
"WALHI Aceh menolak tambang PT. LMR di Aceh Tengah, WALHI Aceh tidak ingin ada danau 'Laut Tawar' kedua di Aceh Tengah akibat pertambangan di PT. LMR. Masyarakat Gayo tidak akan hidup sejahtera dengan tambang, tapi sejarah telah membuktikan bahwa komoditas kopi merupakan produk unggulan di Gayo. Janji kesejahteraan melalui terbukanya lapangan kerja hanyalah janji bohong, masyarakat lokal akan menjadi buruh tambang," paparnya.
Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan dan tidak menerbitkan izin lingkungan kepada PT. LMR. "Jikapun dipaksakan untuk menerbitkan izin lingkungan, maka WALHI Aceh bersama masyarakat akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan izin tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Hingga Akhir 2018, PT BSI Rehabilitasi 30,1 Hektare Lahan Tambang Emas Tumpang Pitu
Bareskrim Tindak 1.348 Tambang Ilegal
Walhi Kecam Gubernur Jatim Kasih Penghargaan Kepada Operator Tambang Emas
Temukan Cadangan Emas Besar di Pani, J Resources Hitung Ulang Nilai Investasi
BUMN RI Bakal Investasi Kereta Api dan Tambang Emas di Afrika
J Resources Fokus Kembangkan Tambang Emas Doup di 2019 Senilai Rp1,93 triliun