Demokrat: Rachmawati di kursi roda, sulit dipahami menggagas makar
Rachmawati Soekarnoputri ikut diciduk polisi karena dicurigai akan melakukan makar saat aksi damai 2 Desember. Saat diamankan mantan politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu terlihat mengenakan kursi roda.
Rachmawati Soekarnoputri ikut diciduk polisi karena dicurigai akan melakukan makar saat aksi damai 2 Desember. Saat diamankan mantan politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu terlihat mengenakan kursi roda.
Kondisi kesehatan anak proklamator Soekarno itu memang tidak begitu fit. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tensi darah Rachma sempat tinggi, atas pertimbangan itu Rachma akhirnya dibebaskan.
Politikus Demokrat, Erma Suryani Ranik mempertanyakan langkah polisi menciduk Rachmawati. Dia pun tak begitu yakin dengan informasi adanya rencana makar digagas oleh kelompok ini.
"Rachmawati duduk di kursi roda, sulit memahami mereka-mereka ini menggagas dan mampu laksanakan makar," tuturnya dalam rapat kerja dengan Kapolri di Komisi III DPR, Senin (5/12).
Wanita asal Kalimantan Barat ini mengaku khawatir dengan adanya tudingan terhadap kelompok ingin makar. Dia tak ingin di era demokrasi seperti ini adanya upaya membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah.
"Saya khawatir tindakan seperti ini terus dilakukan kepolisian, ini berbahaya pak. Kita berjuang tegakkan demokrasi tidak muda seperti sekarang ini," katanya.
Untuk itu agar kasus menjadi terang diharapkan polisi memiliki bukti kuat untuk membawa kasus persidangan. "Siapkan bukti, beberapa orang mau dibuktikan sebagai tindakan makar. Tentu pembuktian nanti di pengadilan," tandasnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan memiliki informasi intelijen mengenai pergerakan Rachamawati dkk. Momentum aksi 2 Desember dimanfaatkan untuk menggiring massa menduduki gedung DPR-MPR.
Dia juga membeberkan alasan tidak melakukan penangkapan beberapa hari sebelum aksi 2 Desember. Dikhawatirkan kelompok ingin makar ini akan memutarbalikan fakta jika dilakukan penangkapan beberapa hari sebelum aksi.
"Kita lakukan penangkapan kenapa tidak sehari, dua hari, tiga hari sebelumnya, karena ini akan dipelintir kemudian di media sosial. Bapak-bapak paham betul kekuatan media sosial," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/12).
Menurut Tito, 'sadisnya' media sosial berpotensi mempengaruhi opini publik dalam merespons penangkapan tersebut. "Kita setting penangkapan subuh agar tidak ada lagi waktu untuk goreng-goreng, provokasi massa," tambah mantan Kapolda Papua itu.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Seperti diketahui, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
Baca juga:
Yusril sebut Rachmawati dkk masih jauh dari pelaksanaan makar
Rachmawati & Ratna jadi tersangka, Yusril berencana pra peradilan
Kapolri ungkap alasan penangkapan Rachmawati dkk dilakukan subuh
Kasak kusuk isu makar yang menjerat aktivis dan pensiunan jenderal
Keluar Mako Brimob, Rachmawati melambaikan tangan ke wartawan