Densus 88 akan Dilibatkan saat Gelar Perkara Terkait Rekening FPI
Menurut Andi, tidak hanya Densus 88 Antiteror yang dilibatkan dalam gelar perkara besok, namun juga penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan pihak PPATK.
Polisi menjadwalkan gelar perkara hasil pemeriksaan PPATK atas penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya pada Selasa 2 Februari 2021. Petugas turut melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Polri dalam giat tersebut.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Kapan Komjen Rycko Amelza dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
Menurut Andi, tidak hanya Densus 88 Antiteror yang dilibatkan dalam gelar perkara besok, namun juga penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan pihak PPATK.
"Akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," jelas Andi.
PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.
"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Menurut Andi, hasil pemeriksaan PPATK akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.
"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," Dian menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com