Derita Korban Perdagangan Orang, Terancam Lumpuh Hingga Ingin Akhiri Hidup
Derita Korban Perdagangan Orang, Terancam Lumpuh Hingga Ingin Akhiri Hidup. Iming-iming gaji besar yang menggiurkan memaksa Tasini merogoh kocek Rp 6 juta, sebagai syarat menjadi asisten rumah tangga di negeri orang. Katanya, 1.200 real per bulan.
Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tujuh tersangka. Para korban pun bernasib tragis, mulai dari terancam lumpuh hingga memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta menyampaikan, ada empat korban dalam kasus tersebut. "Empat korban dari empat lokasi kejadian," tutur Nico di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Mengapa orang-orang membayangkan Jakarta dipenuhi salju? Cuaca panas yang belakangan terjadi di Jakarta membuat sebagian warga berandai-andai seandainya Jakarta ada musim salju. Tak cuma itu rasa penasaran juga hinggap bagaimana penampakan Jakarta jika turun salju.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
Keempatnya atas nama Tasini, Nadya Pratiwi, Wiwi Wulansari, dan Reycal Alya Fanet.
Dimulai dengan penderitaan Tasini. Perempuan itu mencoba mengadu nasip ke Arab Saudi lewat rekrutmen tersangka bernama Mamun dan Faisal Fahruroji.
Iming-iming gaji besar yang menggiurkan memaksa Tasini merogoh kocek Rp6 juta, sebagai syarat menjadi asisten rumah tangga di negeri orang. Katanya, 1.200 real per bulan.
Dia pun diberangkatkan melalui jalur non prosedural yakni Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab Saudi. Sampai sana, dia berhadapan dengan majikan yang ringan tangan.
Mengalami penganiayaan hampir di setiap harinya, Tasini nekat kabur ke Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Dia pun berhasil selamat dari siksaan yang hampir membawanya ke kondisi lumpuh permanen.
"Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan sehingga mengalami luka berat dan terancam lumpuh. Tim melakukan penyidikan dan kami menemukan bahwa proses yang dilakukan terhadap Tasini oleh tersangka ada dugaan pelanggaran," jelas Nico.
Dalam penelusuran, tersangka Mamun beraksi sejak 2011 dan telah memberangkatkan sekitar 500 tenaga kerja dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Keuntungan yang diraup sebanyak Rp40 juta per bulan.
Sementara Faisal Fahruroji mulai mengurusi jasa tenaga kerja dari 2016. Sebanyak 100 orang telah diberangkatkan dengan keuntungan Rp60 juta per bulan.
Korban kedua adalah Nadya Pratiwi. Dia nekat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jendela rumah majikannya di Kairo, Mesir lantaran tidak kuat lagi menerima tekanan fisik dan psikis selama bekerja.
Nadya juga membayar sejumlah uang sebesar Rp7 juta sebagai syarat keberangkatan kepada tersangka atas nama Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin.
"Kami melakukan penyidikan di dalam proses ini, berhasil menangkap tersangka EM dan AS. Dimana EM perannya sebagai sponsor dan AS
adalah agen di Jakarta," kata Nico.
Een Maemunah merekrut calon tenaga kerja sejak 2016 dan telah memberangkatkan sekitar 200 orang. Dia meraup laba sebesar Rp5 juta per orang.
Kemudin Syaifudin berperan mengurusi berbagai dokumen keberangkatan sejak 2016 dan telah memberangkatkan sekitar 500 pekerja. Adapun keuntungan yang di dapat Rp12 juta per orang.
Korban ketiga yakni Wiwi Wulansari. Dia diberangkatkan ke Singapura sebagai pengurus bayi dan dijanjikan gaji senilai Rp8 juta per bulan.
Penderitaannya dimulai sesampainya di Negeri Singa. Alih-alih mengurus bayi, dia malah dipekerjakan sebagai terapis di sebuah spa dan menerima tindak pencabulan, bahkan oleh perekrutnya sendiri atas nama Wayan Susanto.
Wayan Susanto bekerjasama dengan tersangka Siti Sholikatun dan telah memberangkatkan 14 orang pekerja sejak 2017. Keuntungan yang didapat sekitar 2,5 juta per bulan.
Korban terakhir adalah Reycal Alya Fanet. Dia dikirim oleh tersangka Aan Nurhayati sejak usia 15 tahun dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp2 juta.
Awalnya, Reycal dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab dengan gaji senilai Rp7,5 juta per bulan. Disangka tiba di negara tersebut, dia malah turun di Istanbul, Turki.
Reycal mulai menjalani siksaan berat oleh majikan lantaran tidak diperbolehkan beristirahat dari pekerjaannya. Gaji yang juga tidak kunjung turun membuatnya semakin tertekan dan nekat melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia untuk Turki.
"Setelah melapor akhirnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kami berhasil menangkap A," beber Nico.
Nyatanya, tersangka Aan Nurhayati merupakan residivis kasus TPPO tahun 2014. Dia memberangkatkan sekitar 100 orang ke Turki sejak 2017 dan meraup untung Rp8 juta per orang.
Atas seluruh kasus tersebut, lanjut Nico, Polri tidak hanya memproses para tersangka yang telah ditangkap. Majikan para korban pun akan diproses, bekerjasama dengan kepolisian negara terkait.
"Kemudian untuk yang atas nama Wiwi itu, spa-nya kami upayakan tutup. Jadi tidak diberikan lagi kegiatan operasional. Ini langkah-langkah yang kami lakukan ke depan terkait dengan TPPO," Nico menandaskan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Kejahatan Perdagangan Orang Timur Tengah
Satgas TPPO Bongkar Dugaan Penganiayaan Pekerja Migran Tasini di Arab Saudi
Berdalih untuk Bayar Utang, Suami di Pasuruan Jual Istri dan Paket Threesome
Kisah Warga Singkawang Korban Kawin Kontrak di China, Dipaksa Bekerja dan Disiksa
Gadis Korban Gempa Palu jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia
Kisah Dramatis Monika, Korban 'Pengantin Pesanan' Selamat Usai Kabur dari China