Detik-Detik Eks Karo Provos sampaikan Kabar Brigadir J Tewas ke Adiknya
Mantan Karo Provos Propam Polri, Benny Ali menceritakan momen dirinya saat menjadi pihak pertama yang menyampaikan kabar meninggal Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada keluarga korban. Dia menyampaikan langsung kepada adik Brigadir J, Mahareza Rizky.
Mantan Karo Provos Propam Polri, Benny Ali menceritakan momen dirinya saat menjadi pihak pertama yang menyampaikan kabar meninggal Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada keluarga korban. Dia menyampaikan langsung kepada adik Brigadir J, Mahareza Rizky.
Berawal dari kejadian penembakan dia lantas menemui Reza yang bertugas di satuan Yanma Mabes Polri. Dia langsung memberitahu bahwa Brigadir J meninggal dunia.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Terkait dengan adiknya Mahareza, jadi Mahareza saya panggil. Mahareza saya bilang ini berita duka saya turut berduka cita. Sebenarnya saya berat untuk menyampaikan ini, tapi ini harus kamu sampaikan kepada orang tua mu," kata Benny saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Bahwa kabar duka itu, kata Benny, disampaikan kepada Reza kalau kakaknya telah tewas akibat insiden baku tembak di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. Dengan pesan kala itu, telah terjadi tindakan pelecehan yang berujung baku tembak dengan Bharada E.
"Saya sampaikan kepada Reza ini berdasarkan hasil keterangan sementara ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Sehingga terjadi tembak menembak yang mengakibatkan almarhum Yosua meninggal dunia," kata Benny.
Dia pun meminta kepada Reza untuk menyampaikannya secara hati-hati kepada kedua orang tuanya. Yakni Samuel Hutabarat selaku Ayah Brigadir J dan Rosti Simanjuntak sebagai ibu Brigadir J.
"Waktu itu dia sedih, tapi Za, saya bilang 'Sampaikan hati-hati pasti orang tuamu akan syok (kaget)'," kata Benny seraya tirukan pesannya kepada Reza.
Dari pertemuan itu, Benny yang kala itu berada di ruang Cesro Polri bertemu dengan Kayanma Polri yang datang lantas mereka turut menanyakan Reza perihal pesan kabar duka meninggalnya Brigadir J apakah sudah disampaikan kepada keluarganya.
"Berdasarkan keterangan Reza kepada saya, bapaknya waktu itu ada di Medan orangtuanya. Jadi diperintahkan di bawa ke Jambi, jadi waktu itu ada Kombes Leo. Kenapa Leo karena pada saat itu mau lebaran (haji), jadi yang piket-piket itu piket biasanya yang nasrani-nasrani," kata Benny.
Kemudian usai perintah untuk menyerahkan jenazah Brigadir J kepada keluarganya, Benny memerintahkan kepada Kayanma untuk mendampingi Reza melihat jasad kakaknya di RS Polri Kramat Jati.
"Setelahnya, Pak Kayanma waktu itu. Pak Kayanma tolong kamu antarkan, Reza ke rumah sakit untuk melihat kakaknya," ujar Benny.
"Jadi saudara katakan tugas saudara selaku kepala Biro provos sudah selesai?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Terkait dengan penanganan, jadi di Provos itu penangan awal di Provos ketika ada satu masalah atau kasus belum jelas itu didalami Paminal. kalau seandainya sudah jelas, sudah ada pelanggaran etika profesi itu ditangani Biro Wabprof," jelas Benny.
Adapun keterangan Benny disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rnd)