Di depan pimpinan MPR, hakim agung sebut KY kecelakaan konstitusi
Komisi seperti KPK dan Kompolnas tidak disebut dalam UUD 1945, tapi mengapa KY dimasukkan.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mempertanyakan konstitusionalitas keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam Undang-Undang Dasar 1945 ketika mengadakan pertemuan dengan MPR. Kata dia, KY tidak memiliki kewenangan mengadili tapi dasar pembentukannya diatur dalam Bab Kekuasan Kehakiman.
"Ada suatu hal yang ingin saya sampaikan, pada bab IX UUD 1945, mengatur kekuasan kehakiman. Menurut saya, ada suatu kejanggalan di mana ada lembaga baru KY dimasukkan dalam bab IX, padahal itu kekuasaan kehakiman. Lembaga yang punya tugas peradilan untuk mengadili, sedangkan KY enggak ada, tapi kenapa masuk?" ujar Suhadi di depan pimpinan MPR di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Kamis (9/7).
Suhadi yang juga hakim agung itu menambahkan, secara kelembagaan, KY serupa dengan komisi-komisi negara lainnya yang bertugas melakukan pengawasan. KY tidaklah berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Komisi lain tidak ada yang masuk UUD, termasuk KPK padahal sebenarnya fungsi dan kewenangan mereka hampir sama," tutur Suhadi.
Hakim yang dilantik menjadi hakim agung akhir tahun 2011 lalu ini menuturkan, pengaturan lembaga negara semacam KY di dalam konstitusi dapat disebut mengecilkan arti konstitusi. Urgensi pembentukan KY melalui UUD 1945 perlu dipertimbangkan kembali jika MPR berencana mengamandemen konstitusi. "Ada pakar yang menyebut ini sebagai kecelakaan konstitusi," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan akan mengkaji lebih jauh hasil pertemuan tersebut. Ia menduga, kehadiran KY tak lepas dari amandemen UU sebelumnya.
"Iya sudah masuk ke kajian kita, karena itu kan komisi, kenapa enggak VII atau VIII. Tapi ya sudahlah daripada bertengkar kita silakan saja. Memang aneh juga, kita maklumi situasi pada saat amandemen dulu. Semangatnya apapun diubah," tandas Zulkifli.
Baca juga:
Disanksi KY, Hakim Sarpin bakal dipanggil MA
Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang
KY diminta gandeng PPATK ungkap bisnis pengacara & anak hakim agung
Sidang berjalan alot, KY rekomendasikan Hakim Sarpin diskors 6 bulan
Komisi III DPR minta KY awasi bisnis anak hakim agung dan pengacara
Anak hakim agung diduga punya bisnis dengan pengacara, ini kata KY
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.