Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, soal anggaran untuk proyek e-KTP. Jaksa menilai ada anggaran yang tidak terserap dari pengerjaan proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, soal anggaran untuk proyek e-KTP. Jaksa menilai ada anggaran yang tidak terserap dari pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh jaksa penuntut umum, anggaran proyek e-KTP di tahun 2011 mencapai Rp 2,4 triliun. Namun dalam realisasinya penyerapan anggaran hanya menghabiskan anggaran Rp 1,4 triliun.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Menanggapi data tersebut, Gamawan mengatakan tidak ada anggaran yang tersisa pada kementeriannya terkait pengerjaan proyek di tahun 2011. Menurutnya, uang tersebut berada di Kementerian Keuangan, selaku pihak yang berwenang mencairkan uang.
"Anggaran tahun 2011 Rp 2,4 triliun, tahun 2012 Rp 2,6 triliun. Nyatanya 2011 hanya (menghabiskan) anggaran Rp 1,4 triliun ada Rp 1 triliun yang tidak terserap," ujar Jaksa Abdul Basir kepada Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
"Itu bukan di kita (Kementerian Dalam Negeri) uangnya itu ada di Kementerian Keuangan," jawab Gamawan.
Tiap kali mencairkan anggaran pihaknya terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan anggaran kepada Kementerian Keuangan melalui addendum. Pun halnya dalam proses pekerjaan di tahun 2011.
Sementara dalam proses pencairan uang, Gamawan berdalih Kementerian Keuangan yang berwenang waktu pencairan anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut.
"Kalau belum terserap boleh diserap untuk APBN-P 2012, tapi kalau Menteri Keuangan bilang enggak bisa, bisa saja digeser untuk proyek 2013," ujarnya.
Sementara itu, pada sidang kasus korupsi e-KTP, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari unsur Kementerian Dalam Negeri seperti mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggaraini, mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, dan mantan Kabiro Hukum pada Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.
Ketiga saksi tersebut dikonfirmasi proses pengerjaan e-KTP di Kemendagri, termasuk mekanisme penggunaan anggaran terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sementara itu dari kasus ini diketahui, mantan Ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Gamawan sebut pemenang tender proyek e-KTP jual ruko ke adiknya dan Sekjen NasDem
Mantan Mendagri sebut tak ada keanehan di proyek e-KTP
Gamawan Fauzi akui pernah dengar ada bagi-bagi jatah proyek e-KTP
Setnov mengaku kaget muncul nama SBY dalam kasus korupsi e-KTP
Sidang lanjutan e-KTP, Gamawan Fauzi & dua eks pejabat Kemendagri jadi saksi