Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu
Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu. Dia mengklaim, uang tersebut adalah pinjaman untuk Ali Sadli. Saat itu, ujar Ending, Ali meminjam uang kepadanya untuk keperluan pernikahan salah seorang di keluarganya. Pada permintaan tersebut, Ending mengatakan tidak menyebut angka pinjaman.
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang perkara penerimaan suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Ali Sadli sebagai terdakwa. Ending dikonfirmasi pemberian USD 80 ribu kepada Ali.
Dia mengklaim, uang tersebut adalah pinjaman untuk Ali Sadli. Saat itu, ujar Ending, Ali meminjam uang kepadanya untuk keperluan pernikahan salah seorang di keluarganya. Pada permintaan tersebut, Ending mengatakan tidak menyebut angka pinjaman yang akan dia berikan.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
"Waktu itu Pak Ali datang ke saya malu malu sekali bilang dia mau pinjam uang untuk pernikahan anggota keluarganya. Saya bilang, saya lihat kondisi keuangan saya dulu pak," ujar Ending saat ditanya jaksa penuntut umum Ali Fikri, Senin (8/1).
Hingga akhirnya Ending menggelontorkan uang USD 80,000 ke Ali. "Seadanya aja saya kasih segitu," ujarnya.
Jaksa mengaku heran atas nominal yang diberikan Ending kepada Ali. Sebab, berdasarkan pengakuan Ending dia jarang bertemu dengan Ali dan jarang berkomunikasi. Terlebih lagi, dalam rentang waktu delapan hari uang pinjaman dikembalikan Ali.
Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang Abdul Latif, pejabat di BPK, kepada Ending. Diduga, uang yang dikatakan merupakan pinjaman oleh Ending diperuntukan untuk Abdul Latif dalam pencalonan dirinya sebagai komisioner BPK-RI.
Meski sempat mengelak, dia membenarkan adanya permintaan uang dari Abdul Latif saat jaksa penuntut umum membacakan isi berita acara pemeriksaan Ending.
"Saya tahu dari Ali bahwa Abdul Latif butuh sejumlah uang untuk pencalonan komisioner BPK-RI. BAP saudara ini betul?" Konfirmasi Jaksa Ali.
"Betul," jawab Ending.
"Pada 5 april malam, kasih uang USD 80,000? Anda jawab, tidak saya hanya ketemu Ali, Abdul Latif untuk pinjam uang calon Abdul Latif sebagai anggota BPK. Ali juga katakan Abdul Latif juga butuh uang untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta langsung ke saya sehingga minta lewat Ali Sadli. Betul?" Konfirmasi jaksa lagi.
"Betul," tukasnya lagi.
Akan tetapi usai membenarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ending kembali berkelit uang tersebut bukan untuk pencalonan Abdul Latif sebagai komisioner BPK-RI.
"Saya nangkapnya itu untuk pernikahan keluarganya," ujar Ending.
Persoalan uang untuk Abdul Latif juga sempat dikonfirmasi jaksa kepada anak buah Ali Sadli, Yudy Ayodya. Namun dia mengaku tidak diminta tolong oleh Ali soal pencalonan Abdul Latif.
Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK
Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT
Kerabat bandingkan eks auditor BPK dengan Setnov, licin kayak belut
Setelah ditangkap KPK, mobil mewah eks auditor BPK disebar penyimpanannya
Eks auditor BPK ditangkap KPK, keluarga langsung bakar sejumlah dokumen