Di Surabaya, Caleg DPD pesta sabu bareng anak
Caleg DPD RI asal Lumajang, yang kepergok mengonsumsi sabu-sabu itu adalah Narsio (43).
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, sukses membekuk 11 pecandu sabu-sabu di beberapa lokasi. Satu di antara tersangka itu diketahui seorang Caleg DPD RI asal Lumajang, yang ditangkap saat menggelar pesta narkoba bersama anaknya.
"Ke-11 orang ini kami tangkap di beberapa tempat di Surabaya. Satu di antaranya kami ketahui seorang Caleg DPD RI asal Lumajang," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, Selasa (19/11).
Caleg DPD RI asal Lumajang, yang kepergok mengonsumsi sabu-sabu itu adalah Narsio (43). "Dia diamankan ketika menggelar pesta sabu di Ruko Babat Jerawat, Surabaya, bersama anaknya sendiri yang bernama Joko (20) dan diikuti oleh dua rekannya yang lain, yaitu Zaki (39) dan Yunus (21)," ungkap dia.
Dikatakan Leonard, saat menggelar pesta narkoba itu, tersangka Joko yang mengajak orang tuanya, Narsio. Selanjutnya, Joko meminta Zaki untuk membeli serbuk kristal tersebut.
"Ketika Zaki sudah mendapatkan barangnya (sabu), Joko dan Yunus mempersiapkan peralatan sabunya. Setelah semua siap, Joko kemudian menghubungi orangtuanya untuk segera bergabung dalam pesta sabu itu," katanya.
Namun, sebelum pesta usai, mereka dibekuk polisi di lokasi kejadian. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,7 gram, seperangkat alat isap, satu buah sedotan dan dua unit handphone.
"(Nyabu) Cuma untuk senang-senang saja," aku Narsio di hadapan penyidik.
Selain bapak-anak dan dua rekannya itu, di lokasi lain, petugas juga mengamankan pengguna lain, yaitu Hajir (30), Rulin (24), Nanang (32), Alfa (22), Candra (33), Arif (28) dan satu orang pengedar sabu bernama Husien (34).
"Jadi, total barang bukti yang kita amankan dari 11 tersangka ini, 12,58 gram sabu, dua set alat isap, tiga unit HP dan uang tunai Rp150 ribu," tandas Leonard.
Karena telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.