Diancam skripsi mandek, mahasiswi Palembang mengaku diperkosa dosen
BR mengaku diperkosa hingga tiga kali oleh dosen DS.
Diduga memperkosa mahasiswinya, seorang dosen universitas swasta di Palembang berinisial DS (55) dilaporkan ke polisi. Korban, BR (21), asal Jambi merupakan mahasiswi tingkat akhir di kampus tempat istri DS mengajar.
Kepada petugas, BR mengatakan peristiwa itu bermula saat dia rajin datang menemui dosen pembimbingnya berinisial EL, istri DS, buat konsultasi tugas skripsi. Di kontrakan itu, korban juga bertemu dengan DS, yang juga menjadi dosen di kampus berbeda di Palembang.
Lantaran sering bertemu, terjalin keakraban antara korban dan pasangan suami istri dosen itu. Bahkan, lantaran skripsi dibuatnya mengalami kendala, DS turut membantu mencarikan samprl penelitian. Ketika korban pulang ke Jambi, DS memberitahu sampel itu sudah didapatkan.
Mendengar kabar itu, BR langsung kembali ke Palembang. Sesampainya di kota itu, DS menjemputnya dan dibawa ke kontrakannya. Sementara EL menginap di rumahnya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Karena kelelahan setelah melakukan perjalanan darat sekitar delapan jam, BR tertidur pulas tanpa mengganti pakaian. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan DS memperkosanya.
Saat sedang tidur, BR diperkosa DS. Merasa ada yang aneh, BR terbangun dan terkejut DS sudah menindihnya. Dia melawan sekuat tenaga dan berteriak sekencang-kencangnya.
Meski demikian, usaha BR sia-sia karena diancam DS skripsinya tidak akan tuntas. Akhirnya, terjadilah perkosaan itu.
"Saya diancam skripsi saya tak selesai, terhambat. Saya sudah melawan tapi tak bisa lagi. Padahal, dia (terlapor) kayak orang tua saya sendiri," kata BR saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (29/4).
Ternyata perbuatan DS tak sampai di situ. Dengan mengancam akan mempersulit skripsi, DS kembali memperkosa BR hingga tiga kali. Terakhir, perkosaan itu terjadi di indekos korban pada 16 April lalu.
"Saya tak sanggup lagi dibegituin. Saya takut diperkosa lagi. Saya mohon dia ditangkap," ujar BR.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya telah menerima laporan perkosaan itu. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi buat melengkapi berkas acara.
"Korban sudah melakukan visum. Kami akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Maruly.
Baca juga:
Diancam skripsi mandek, mahasiswi Palembang mengaku diperkosa dosen
Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami
Baru saja berkenalan, ABG di Malang digilir 2 sopir angkot
Perempuan transgender ini mengaku diperkosa ribuan kali di penjara
Tak menolong, gadis remaja justru merekam teman saat diperkosa
Minta diantar pulang usai kerja, pegawai Kafe malah digilir 6 pemuda
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Kapan Yoyok Sukawi menjadi Asisten Manajer PSIS Semarang? Pada usia 19 tahun, ia sudah menjadi seorang Asisten Manajer.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Siapa yang mempelopori pembentukan Palang Merah Indonesia? Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Rencana pembentukan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan.