Dibacok korban, begal motor tewas dihajar massa
Pelaku Tidak bisa lari cepat hingga dihajar warga.
Lantaran tak bisa lari cepat usai dibacok korbannya, seorang pelaku begal motor, Hamka (30), akhirnya tewas dihajar massa. Tubuh pelaku cukup mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk, bacok dan benda tumpul.
Peristiwa itu terjadi saat korban, Ramlan (50) bersama dua anaknya pergi ke kebun menggunakan satu sepeda motor jenis Yamaha Jupiter, tak jauh dari kampungnya di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Sabtu (5/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
Di jalan yang sepi dan gelap, pelaku berjumlah tiga orang menghadang korban dan meminta secara paksa sepeda motornya dengan ancaman senjata tajam. Melihat itu, salah satu anak korban melarikan diri untuk mencari pertolongan. Sementara Ramlan dan seorang anaknya lagi meladeni ketiga pelaku.
Tanpa pikir panjang, korban memberanikan diri membacok pelaku Hamka menggunakan sebilah parang. Perlawanan juga dilakukan oleh anak korban dengan menembak pelaku lain dengan senjata api angin. Semua pelaku kabur melarikan diri.
Massa yang sudah berkumpul akhirnya mengejar pelaku. Diduga luka bacokan yang dialami pelaku Hamka cukup serius, membuatnya tak bisa lari kencang. Dia terpisah dengan pelaku lain sehingga berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
Akhirnya, pelaku Hamka tewas dengan luka bacok di kepala dan wajah. Bahkan kedua kaki dan tangan pelaku nyaris putus karena usai dihujani warga dengan senjata tajam.
Kapolres OKU AKBP Dover C Lumban mengungkapkan, saat ini pelaku yang tewas sudah dibawa ke rumah sakit. Pihaknya sedang memburu dua pelaku lain yang keburu kabur usai gagal membegal korbannya.
"Pelaku tewas dihajar massa karena membegal korbannya. Kita buru dua pelaku lain," tukasnya.
Baca juga:
Ditengah kabut asap, jambret rampas tas Polwan isi duit Rp 2,5 juta
Takut diamuk massa, jambret seruduk pemotor di Jagakarsa
2 Jambret dipukuli & nyaris dibakar massa usai jambret HP sejoli
Turis kembali jadi korban kejahatan di Medan, kali ini bule Prancis
Upah tak cukup, honorer Satpol PP di Lampung jambret mahasiswa
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).