Dibayar Rp10 Juta, Siskaeee Mengaku Dipaksa Mainkan Adegan Porno di Film Kramat Tunggak
Siskaeee mengaku tidak bisa menolak karena bayaran Rp10 juta telah diterimanya.
Siskaeee mengaku adegan syur yang berlangsung di dalam film diperankannya merupakan tindakan di luar script.
Dibayar Rp10 Juta, Siskaeee Mengaku Dipaksa Mainkan Adegan Porno di Film Kramat Tunggak
Selebgram Fransisca Candra Novitasari akrab disapa Siskaeee mengutarakan keresahan soal aturan di Indonesia yang masih sulit untuk membedakan dua kategori film dewasa dan porno.
Keresahan itu disampaikan Siskaeee usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pemeran rumah produksi film porno, Kelasbintang.com di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
"Yang ingin saya sampaikan gini, kita masih rawan atau rancu untuk urusan film dewasa dan film porno. Kita saja tidak bisa membedakan mana film dewasa mana film porno, benar?" tanya Siskaeee saat dicecar awak media.
- Dua Kali Mangkir, Siskaeee Janji Datang Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Film Porno
- Pengakuan Para Pemeran Film Porno di Jaksel: Hanya Dibayar Rp1 Juta, Padahal Dijanjikan Rp15 Juta
- 16 Pemeran Film Porno Batal Diperiksa Hari Ini, Ada yang Pindah Alamat
- Begini Cara Siskaeee Cs Direkrut Jadi Pemeran Film Porno
Siskaeee pun mempertanyakan mekanisme screening film di Indonesia. Sehingga ke depan masyarakat bisa membedakan mana film dewasa dan film porno.
"Kemudian, ada enggak si yang bener-bener hukum atau undang-undang yang untuk menscrening film dewasa dan kategori film porno di negara kita seperti apa si?"
tanya Siskaeee lagi.
merdeka.com
Sebab, kata Siskaeee, film 'Kramat Tunggak' yang diperankannya selama tiga hari. Awalnya disebut sebagai film dewasa religi sebagaimana script film yang diterimanya dari tersangka I selaku sutradara.
"Film dewasa religi. Film religi menurut sepengetahuan Siska yang saya perankan film dewasa religi. Bukan sepengetahuan karena memang script dan narasinya memang seperti itu," kata dia.
Adapun, Siskaeee mengaku adegan syur yang berlangsung di dalam film diperankannya merupakan tindakan di luar script. Namun saat itu, dia mengaku tidak bisa menolak karena bayaran Rp10 juta telah diterimanya.
"Ya dipaksa harus ngikutin skenario dari dia yang otodidak itu. Diancam sih enggak karena merasa uang sudah masuk di awal. Karena kita merasa aman adanya tanda tangan surat perjanjian awal dan ketemu tim legal mereka jadi kita oke,"
kata dia.
merdeka.com
Merasa Dieksploitasi
Selain itu, Siskaeee juga mengaku dieksploitasi sebagai pemeran dari rumah produksi film porno kelas bintang. Sejak ditawari untuk film pertama, ia terus dihubungi untuk kembali memerankan film kedua oleh tersangka I selaku sutradara.
"Saya hanya merasa dieksploitasi. Karena gini, setelah adanya film Keramat Tunggak 1, mereka masih menghubungi saya dan memaksa saya untuk bikin film Keramat Tunggak part 2. Tapi saya tidak mau karena hasil Keramat Tunggak 1 saja sudah membuat saya merasa terancam gitu lho," kata Siskaeee.
"Kemudian mereka juga bikin film dengan judul Siskaeee, tapi nggak ada saya dan bukan saya pemerannya. Itu sudah jelas bahwasanya mereka hanya ingin mengeksploitasi nama Siskaeee, begitu," tambah dia.
Selebgram ini juga mengaku mau melakukan adegan syur di film Keramat Tunggak. Karena dalam surat perjanjian yang ditandatanganinya, dirinya tak akan bertanggung jawab bila tersandung hukum.
"Tapi karena di surat perjanjian dia menyebutkan bahwasanya ketika ada tuntutan hukum nantinya, pihak kedua yaitu saya sebagai talent, tidak ikut bertanggung jawab. Jadi tanggung jawab penuh ditanggung oleh pihak pertama," ungkapnya.
Adapun sampai saat ini dari 16 pemeran, hanya tersisa dua pemeran wanita yang belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga total telah ada 14 pemeran terakhir Siskaeee yang telah memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui dalam kasus ini telah ada lima tersangka, yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Mereka, turut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.