Diberi grasi SBY namun kendalikan narkoba, Ola dijerat hukuman mati
Grasi oleh SBY dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, rupanya tidak digunakan dengan baik oleh Ola.
Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia, Meirika Franola alias Ola kembali terancam hukuman mati. Ola kembali disidang hari ini di PN Tangerang.
Diketahui sebelumnya, Ola bekerja sama dengan terpidana mati warga negara Malaysia Hillary K Chimize. Dalam kerja sama itu, Ola berperan sebagai perantara penyaluran narkoba dan uang yang dikendalikannya dari dalam Lapas Wanita, Tangerang, Banten. Dalam kasus itu Ola divonis hukuman mati.
Grasi atau pengampunan hukuman dari mantan Presiden SBY dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, rupanya tidak digunakan Ola untuk memperbaiki diri. Dirinya kembali ikut terlibat dalam peredaran narkotika.
Dengan menutupi wajahnya di PN Tangerang dengan menggunakan jaket berwarna biru laut, Ola enggan berkomentar dan bergegas masuk ke bus tahanan Kejari Tangerang usai menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi.
"Kami menjeratnya dengan hukuman mati, karena dia melakukan pengulangan kasusnya," ujar Andri Wiranofa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, hari ini.
Ola dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Ola diputuskan mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui Keppres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Namun ternyata, di balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola diketahui masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Hal itu terungkap saat kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga:
Ulama: Dalam Islam hukuman mati sudah diatur, tergantung kejahatan
Menkum HAM soal hukuman mati: Kami tak senang menghilangkan nyawa
Surya Paloh ngaku dukung penuh koruptor dihukum mati
Surya Paloh: Hapus hukuman mati hanya demi HAM itu sakit!
Dua terdakwa mutilasi Siak dituntut hukuman mati
5 Permintaan terakhir terpidana mati paling aneh sedunia