Dicerai Istri, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Kandung
Di depan polisi, dia mengaku khilaf melakukan tindakan asusila kepada kedua putrinya karena telah lama ditinggal cerai istrinya.
Polres Kota Tangerang mengamankan pelaku tindak pidana asusila, HS (35). Pelaku melakukan aksi kejinya itu kepada dua putri kandungnya yang berusia 7 dan 4 tahun.
Di depan polisi, dia mengaku khilaf melakukan tindakan asusila kepada kedua putrinya karena telah lama ditinggal cerai istrinya. Mantan istri berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
-
Kenapa Tanghulu disukai? Tanghulu tak hanya disukai oleh anak-anak saja, lho. Orang dewasa pun menyukai camilan manis yang satu ini.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan adanya perkara asusila tersebut. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11).
Polisi mengaku masih mendalami kasus HS. Dari pengakuan tersangka HS, tindakan asusila dilakukan kepada anak kandungnya itu masing-masing satu kali. Saat melakukan beraksi, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
Atas kejadian ini, Kapolres mengajak semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan. “Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” jelas Ade.
HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan," tutup Ade.
Baca juga:
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan 11 Anak di Bandar Lampung
3 DPO Kasus Pencabulan Ditangkap Kejati Sulbar
Siswi Korban Pencabulan di Buleleng Masih Trauma dan Khawatir Jadi Korban Bullying
Ibu Cuci Pakaian di Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di PALI Dicabuli Paman
Pangdam III Siliwangi Pecat Prajurit yang Terlibat Tindak Pidana Asusila